Alhamdulillah
Pertama.
Tidak dibolehkan menikah dan tidak sah tanpa
wali menurut pendapat mayoritas fuqaha.
Berdasarkan sabda Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam, "Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali." (HR.
Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no, 1881, dari hadits Abu
Musa Al-Asy’ari. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Juga sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
"Tidak (sah) nikah kecuali ada wali dan dua orang saksi adil." (HR. Baihaqi
dari hadits Imran dan Aisyah radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Albany
dalam shahih Al-Jami’, no. 7557)
Juga sabda
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin
dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal.
Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti)
terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka
penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali." (HR. Ahmad, no.
24417, Abu Daud, no. 2083, Tirmizi, no. 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany
dalam Shahih Al-Jami, no. 2709)
Walinya wanita adalah ayahnya, lalukakeknya
sampai ke atas, kemudian anak laki-lakinya, kemudian cucunya sampai ke bawah
(ini kalau dia mempunyai anak), kemudian saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki seayah saja, kemudian anak-anaknya sampai ke bawah,
kemudian paman, lalu anak-anaknya sampai ke bawah, kemudian paman dari
bapaknya, kemudian penguasa. (AL-Mugni, 9/355).
Akan tetapi kalau walinya seringkali menolak
orang yang sekufu (setara) maka ini termasuk menghalangi orang yang
diwalikan, sehingga hal itu menggugurkan kewaliannya. Maka haknya berpindah
kepada orang (wali) setelahnya dari (ahli waris) ashobah.
Kedua.
Setara yang diakui adalah setara dalam agama,
tidak ada perbedaan antara keturunan arab maupun orang asing, tidak (warna
kulit) merah maupun putih kecuali ketakwaan. Sebagian ulama mengakui
persyaratan lain dalam kesetaraan seperti keturunan dan lainnya. Keberadaan
peminang guru sementara anda dosen, tidak berarti itu tidak setara dengan
anda. Selagi dalam akhlak dan agamanya (bagus) dan mudah dari sisi materi
seperti yang anda sebutkan.
Ketiga.
Kami memandang sebaiknya anda terus
memberikan nasehat kepada orang tua, dan mohon bantuan kepada orang yang
diterima (nasehatnya) baik dari kerabat dekat maupun temannya. Kalau dia
bersedia menikahkan dengan pelamar tersebut, maka ini yang diinginkan. Kalau
tidak, maka tawarkan urusan kepada wali setelahnya sesuai dengan urutan
tadi. Kalau tidak mau mengawinkan anda atau terjadi perselisihan di antara
para wali, maka adukan masalah anda ke hakim. Dan dia yang akan menangani
perkawinan anda.
Keempat.
Sungguh sangat aneh sekali apa yang dilakukan
oleh wali ini, yang mirip dari menjajakan anak perempuannya seperi barang
dagangan bagi yang membayar lebih atau kepada orang yang lebih kaya dari
yang lainnya. Bahkan yang lebih mengherankan lagi, persangkaannya bahwa dia
tidak membutuhkan pernikahan!! Apa yang dia pahami orang bermasalah seperti
ini tentang kebutuhan. Bukankah dia mengetahui akan kebutuhan jiwa terhadap
ketenangan, keterikatan hati dan kasih sayang. Dimana jiwa yang normal
membutuhkan hal itu sebagaimana telah Allah berikan berdasarkan hikmah yang
dalam. Maka hendaknya wali bagi wanita tersebut takut kepada Allah Ta’ala.
Hendaknya dia mengetahui bahwa melarang anak perempuan atau saudarinya
menikah dengan orang yang setara yang dia sukai, termasuk kategori kezaliman
dan melampaui batas. Dapat menyebabkannya menjadi orang fasik, gugur sifat
adil dan ditolak persaksiannya.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata:
“Kalau walinya menghalangi untuk menikahkan
dengan orang yang meminangnya, padahal dia sepadan (sekufu) dalam agama dan
akhlaknya, maka perwaliaannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat
asobah secara berurutan. Kalau mereka tidak mau menikahkan sebagaimana
umumnya, maka perwalian pindah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut
dinikahkan olah hakim agama. Dan seharusnya ketika masalahnya sampai
kepadanya, dan mengetahui para walinya menghalangi untuk menikahkannya,
hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi
tidak mendapatkan perwalian khusus.
Telah disebutkan oleh para ulama fiqih
rahimahumullah bahwa kalau wali berulangkali menolak peminang yang sepadan,
maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya. Bahkan yang
dikenal dalam mazhab Imam Ahmad gugur haknya menjadi imam. Maka dia tidak
sah menjadi imam masjid dalam shalat jamaah orang Islam. Ini masalah yang
sangat serius. Sebagian orang sebagaimana yang kami sebutkan tadi,menolak
orang yang mendatangi kepada orang yang diberikan wilayah kepada para wanita
sementara mereka setara (sekufu). Akan tetapi terkadang wanita malu untuk
mengadukan kepada hakim meminta untuk dinikahkan. Ini realita.
Akan tetapi selayaknya dia membandingkan
antara kebaikan dan keburukannya. Mana yang lebih banyak keburukannya,
sendiri tanpa suami dan walinya yang mengendalikan hidupnya sesuai
seleranya, dan kalau umur semakin tambah dan dia sudah enggan menikah, maka
baru wali tersebut bersedia menikahkan. Atau mengadukan kepada hakim dan
meminta untuk menikahkan. Dan hal itu merupakan haknya yang sesuai agama.
Tidak diragukan lagi bahwa opsi kedua itu
yang lebih utama, yaitu mengadukan ke hakim meminta untuk menikah karena itu
merupakah hak baginya. Karena pengaduan ke hakim dan dinikahkannya ada
kebaikan orang lain juga. Karena selain anda juga akan berani mengadukan
seperti pengaduan anda. Juga, dengan mengadu ke hakim akan menjadi pelajaran
bagi orang-orang yang berbuat zalim yang mezalimi orang yang berada di bawah
perwaliannya dengan melarang untuk menikah dengan yang sepadan. Hal itu ada
tiga kebaikan, kebaikan untuk wanita agar tidak sendirian tanpa menikah.
Kebaikan untuk orang lain dengan membuka pintu bagi wanita lain menunggu
orang yang melamar agar mengikuti (jejak dia). Menghalangi para wali yang
berbuat zalim yang mengekang para wanita, atau kepada orang yang diberikan
perwalian oleh Allah kepada para wanita, agar mereka tidak berbuat apa yang
mereka inginkan. Begitu juga ada kebaikan menunaikan perintah Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:
“Jikalau datang kepada kamu, orang yang kamu
sukai agama dan akhlaknya. Maka nikahkanlah dia, kalau tidak. Akan terjadi
fitnah di bumi dan kerusakan besar."
Begitu juga ada kebaikan khusus yaitu
menyalurkan biologis orang yang meminang kepada para wanita dalam kondisi
setara dalam agama dan akhlaknya." (Kitab Fatawa Islamiyah, 3/148)
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik
kepada anda yang terkandung kebaikan, kemaslahatan dan kesuksesan,
wallahu’alam.