Alhamdulillah.
Tidak ada masalah ijtihadiyah di antara ahli
ilmu yang disikapi dengan sensitif sedemikian rupa selain masalah ini,
sehingga menjadi sebab terjadinya perpecahan dan fitnah di antara umat
Islam.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata
berkenaan dengan permasalahan orang yang shalat bersama imam sepuluh rakaat
kemudian duduk dan menunggu shalat witir (sementara) dia tidak
menyempurnakan shalat Taraweh bersama imam: “Yang sangat kami sayangkan
sekali, di tengah umat Islam yang kian terbuka, ada segolongan orang yang
bertikai dalam masalah-masalah yang masih dibolehkan adanya perbedaan
pendapat. Dan menjadikan perbedaan tersebut sebagai sebab hilangnya kesatuan
hati.
Perbedaan dalam umat ini telah ada sejak masa
para shahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka seharusnya,
khusus kepada para pemuda dan setiap orang yang konsisten dalam memegang
agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena di sana banyak
musuh mereka yang mencari-cari kesempatan. (As-Syarhu Al-Mumti’,
4/225)
Ada dua kelompok ekstrim dalam masalah ini;
Kelompok pertama, mereka yang mengingkari
orang yang menambah (rakaat Taraweh) dari sebelas rakaat dan membid’ahkan
prilakunya. Kelompok kedua, mereka yang mengingkari orang yang hanya
menunaikan sebelas rakaat dan mengatakan, 'Mereka telah menyalahi ijma’
(konsensus para ulama’).”
Mari kita dengarkan nasehat dari Syekh yang
mulia Ibnu Utsaimin rahimahulllah, beliau berkata: “Dari sini kami
katakan, tidak selayaknya kita bersikap berlebih-lebihan atau terlalu
meremehkan. Sebagian orang berlebih-lebihan untuk konsisten dalam memegang
sunnah dari sisi bilangan (rakaat qiyam), dia mengatakan: 'Tidak dibolehkan
menambah bilangan melebihi apa yang telah ada dalam sunnah.' Dia sangat
mengingkari orang yang menambahnya sambil mengatakan, bahwa orang tersebut
telah berbuat dosa dan maksiat. Tidak diragukan lagi bahwa sikap ini
merupakan kekeliruan. Bagimana orang itu dikatakan berdosa dan bermaksiat,
padahal Nabi sallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat
malam, maka beliau bersabda, “Dua (rakaat)-dua (rakaat)” tanpa menentukan
bilangan. Dapat dipahami bahwa sang penanya tentang shalat malam tersebut
tidak mengetahui bilangannnya, karena orang yang tidak tahu tata caranya,
maka mestinya dia lebih tidak tahu bilangannya, sedangkan dia bukan termasuk
orang yang melayani Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kita
dapat mengatakan dia telah mengetahui apa yang terjadi dalam rumahnya. Maka,
jika Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara
tanpa membatasi jumlah bilangan, dapat dikatakan bahwa masalah ini bersifat
luas. Seseorang dibolehkan shalat seratus rakaat dan shalat witir satu
rakaat.
Adapun sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Hadits ini
tidak bersifat umum, bahkan juga bagi mereka. Oleh karena itu mereka tidak
mewajibkan seseorang untuk shalat witir sesekali lima rakaat, sesekali
tujuh (rakaat), dan sesekali sembilan (rakaat). Kalau kita mengambil akan
keumuman hadits ini, pasti kita katakan, seharusnya engkau witir sesekai
lima (rakaaat), sesekali tujuh (rakaat) dan sesekali sembilan (rakaat)
secara langsung. Akan tetapi maksudnya adalah shalatlah kalian seperti
kalian melihat aku menunaikan shalat dalam tata caranya. Adapun dalam hal
bilangan (rakaat) tidak (termasuk dalam pemahaman hadits ini) melainkan apa
yang telah ditetapkan dalam nash terkait penentuan bilangannya.
Secara umum, seyogyanya bagi seseorang jangan
jangan terlalu keras kepada orang-orang dalam masalah yang luas. Sampai kami
melihat di antara saudara-saudara yang ekstrim dalam masalah ini, sehingga
ada yang membid’ahkan para ulama yang berpendapat (bolehnya shalat malama)
lebih dari sebelas (rakaat). Lalu mereka meninggalkan masjid (sebelum shalat
taraweh selesai) sehingga dia luput mendapatkan apa yang Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam sabdakan:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كُتب له قيام ليلة )رواه
الترمذي، رقم 806، وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 646 )
“Sesungguhnya orang yang melakukan shalat
bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya sebagai shalat
malam”. (HR. Tirmizi, 806. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi,
no. 646)
Terkadang mereka duduk-duduk setelah
menyelesaikan sepuluh rakaat, hingga barisan shalat terputus karena duduknya
mereka. Bahkan kadang mereka saling berbicara sehingga mengganggu
orang-orang yang (sedang) shalat. Tidak kami ragukan, bahwa mereka ingin
kebaikan, dan mereka berijtihad. Akan tetapi tidak setiap orang yang
berijtihad itu tepat.
Kelompok kedua, kebalikan dari mereka
(kelompok pertama), yaitu yang mengingkari dengan keras mereka yang hanya
menunaikan shalat sebelas rakaat. Mereka mengatakan: “Engkau telah keluar
dari ijma (konsensus para ulama), padahal Allah Ta’ala berfirman:
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل
المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيراً
“Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan
yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan
Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Orang-orang sebelum kalian
tidak mengenal (bilangan rakaat) selain dua puluh tiga rakaat. Maka dengan
ekstrim mereka mengingkarinya (yang shalat sebelas rakaat). Ini juga suatu
kesalahan. (As-Syarhu Al-Mumti, 4/73-75)
Adapun dalil kelompok yang mengatakan tidak
boleh menambah dari delapan rakaat dalam shalat Taraweh adalah hadits Abu
Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah
radhiallahu’anha:
كيف
كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان ؟ فقالت : ما كان يزيد في
رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن ثم
يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا فقلت يا رسول الله أتنام قبل
أن توتر قال يا عائشة إن عينيَّ تنامان ولا ينام قلبي " . رواه البخاري ( 1909
) ومسلم ( 738 ) .
“Bagaiamana cara shalat Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadan?” Beliau menjawab:
“Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadan dan selain Ramadan dari
sebelas rakaat. Beliau shalat empat (rakaat), jangan tanya bagus dan
panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat (rakaat), jangan tanya bagus
dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga (rakaat). Maka aku (Aisyah)
berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Beliau
menjawab: “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam (akan tetapi)
hatiku tidak tertidur.” (HR. Bukhari, no. 1909, Muslim, no. 738)
Mereka mengatakan: “Hadits ini menunjukkan
bahwa Rasulullah selalu melaksanakan demikian dalam shalat malam, baik di
bulan Ramadan maupun selain Ramadan.”
Para ulama menolak menjadikan hadits ini
sebagai dalil (tidak bolehnya shalat malam lebih dari sebelas rakaat), sebab
hal ini adalah perbuatan beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam,
sedangkan perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Di antara dalil yang jelas
bahwa shalat lail, di antaranya shalat Taraweh, tidak ditentukan bilangan
rakaatnya, adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya
seseorang bertanya kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang shalat malam. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: “Shalat malam dua (rakaat) dua (rakaat), kalau di antara kalian
khawatir (datang waktu) subuh, maka shalatlah satu rakaat untuk witir dari
shalat yang telah dilaksanakan.” (HR. Bukhari, 946. Muslim, 749)
Dari pendapat para ulama dalam berbagai
madzhab yang diakui, jelas bagi anda bahwa perkara ini luas. Maka tidak
mengapa menambah rakaat lebih dari sebelas rakaat.
As-Sarkhasi, beliau termasuk tokoh dalam
mazhab Hanafi, berkata: “Sesungguhnya (shalat malam) dalam (mazhab) kami
adalah dua puluh rakaat selain witir.” (Al-Mabsuth, 2/145)
Ibnu Qudamah berkata: “Yang dipilih menurut
Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad) rahimahullah dalam (shalat malam)
adalah dua puluh rakaat. Pendapat juga dipilih oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah
dan Asy-Syafi’i. Sedangkan Imam Malik mengatakan: Tiga puluh enam (rakaat).”
(Al-Mughni, 1/457)
An-Nawawi berkata: “Shalat Taraweh adalah
sunnah menurut ijma (konsensus) para ulama. Dalam mazhab kami (shalat
Taraweh) adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan dibolehkan
(pelaksanaannya) sendiri atau berjama’ah.” (Al-Majmu, 4/31)
ini adalah pendapat dari empat mazhab tentang
bilangan rakaat dalam shalat Taraweh, mereka semuanya mengatakan lebih dari
sebelas rakaat. Kemungkinan di antara sebab-sebab yang menjadikan mereka
mengatakan lebih dari sebelas rakaat adalah:
1.
Mereka
berpendapat bahwa hadits Aisyah radhiallahu’anha tidak mengandung
penetapan dengan bilangan ini (sebelas rakaat).
2.
Telah ada
tambahan dari kebanyakan para (ulama) salaf. (Silakan lihat, Al-Mugni, 2/604
dan Al-Majmu, 4/32)
3.
Sesungguhnya
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sebelas rakaat
panjang sekali sampai memasuki sebagian malam. Bahkan sekali waktu Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Taraweh bersama para shahabat,
beliau baru selesai dari shalat beberapa saat sebelum terbit fajar sampai
para shahabat khawatir tidak dapat melakukan sahur. Namun, para shahabat
radhiallahu’anhum senang shalat di belakang Nabi sallallahu ‘alaihi
wa sallam dan tidak merasa panjang. Maka para ulama berpendapat bahwa
kalau seorang imam shalat demikian panjang seperti ini, maka para makmum
akan merasa berat, bahkan dapat menyebabkan mereka meninggalkannya. Akhirnya
mereka berpendapat bahwa sebaiknya Imam meringankan bacaan dan menambah
bilangan rakaat.
Kesimpulannya adalah bahwa barangsiapa yang
shalat sebelas rakaat sesuai dengan sifat yang dilakukan Nabi sallallahu
‘alaih wa sallam maka dia telah sesuai dengan sunnah. Dan barangsiapa
yang meringankan bacaan dan menambah rakaat juga bagus. Dan tidak boleh
mengingkari orang yang melakukan salah satu dari dua amalan.
Sykehul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “
Taraweh kalau dilaksanakan cara shalatnya seperti madzhab Abu Hanifah,
Syafi’i dan Ahmad dua puluh rakaat atau seperti madzhan Malik tiga puluh
enam (rakaat) atau tiga belas atau sebelas, maka itu bagus. Sebagaimana
telah dinyatakan oleh Imam Ahmad bahwa masalah ini bukan perkara tauqifi
(baku), maka boleh memperbanyak atau menyedikitkan rakaat, sesuai dengan
panjang dan pendeknya qiyam.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 64)
As-Suyuthi berkata: “Hadits-hadits shahih dan
hasan yang ada dalam masalah qiyam Ramadan dan anjuran di dalamnya tanpa ada
pengkhususan dengan bilangan. Dan tidak ada ketetapan bahwa Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Taraweh dua puluh rakaat. Akan
tetapi beliau shalat waktu malam (dengan) shalat tanpa disebutkan
bilangannya. Kemudian beliau terlambat (tidak datang) pada malam keempat,
khawatir akan diwajibkan kepada (umatnya), lalu mereka tidak mampu
(menunaikannya).
Ibnu Hajar Al-Haistamy berkata: Tidak (ada
hadits) shahih bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Taraweh
dua puluh rakaat. Riwayat yang menyatakan bahwa beliau shalat dua puluh
rakaat adalah lemah sekali.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 27/ 142 –
145).
Dengan demikian, jangan heran wahai saudaraku
penanya, bahwa shalat Taraweh dua puluh rakaat telah dilakukan sejak lalu
oleh mereka para imam-imam dari generasi ke generasi. Dan pada masing-masing ada kebaikan.
Wallahu
‘alam.