Aqidah
Ibadah
» Puasa
 
8872



Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya
ar - en - fr - ur - id
Share |
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

Alhamdulillah, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144.



 
 
 
 
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2013  : 92.23