Alhamdulillah.
Pertama: Kami memohon kepada Allah agar
menyembuhkan putri anda, dan memperbaiki kondisinya.
Kedua: Kalau penyakitnya parah sampai hilang
kesadarannya selama bulan Ramadan. Maka dia tidak diharuskan mengqada dan
membayarat kaffarah. Karena waktu itu dia tidak termasuk terkena
beban berpuasa. Sedangkan kalau kondisi sakitnya hanya sebatas stres,
sedangkan kesadaraannya masih ada, dalam hal ini ada dua kondisi.
Kondisi pertama, jika sakitnya ada harapan
sembuh menurut rekomendasi para dokter. Maka dia harus mengqada yang telah
terlewat ketika penyakitnya telah hilang.
Kondisi kedua, penyakitnya tidak ada harapan
sembuh. Maka dia tidak wajib berpuasa, cuma diharuskan memberi makan untuk
setiap hari yang tidak berpuasa kepada seorang miskin.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah
sebagai berikut, 'Ada orang sakit telah mendapatkan sebagian bulan Ramadan
kemudian mengalami hilang kesadaran dan terus berlanjut. Apakah anak-anaknya
mengqada untuknya?' Beliau menjawab: “Dia tidak perlu mengqada kalau
mengalami hilang kesadaran atau yang dikenal dengan pingsan. Kalau
kesadarannya kembali, dia tidak perlu mengqada. Hal ini seperti kondisi
orang gila atau idiot, tidak wajib qada. Melainkan kalau pingsannya
sebentar, misalnya sehari, dua hari atau paling lama tiga hari. Maka tidak
mengapa diqada sebagai kehati-hatian. Adapun kalau waktunya lama, maka tidak
wajib mengqada karena disamakan seperti orang idiot. Kalau Allah kembalikan
akalnya, maka dia mulai lagi dengan amalan (yang baru).' (Majmu Fatawa
Syekh Ibn Baaz)
Ketiga: Jika putri anda tidak bangun untuk
menunaikan shalat pada waktunya, dan anda tidak dapat membangunkannya. Maka
tidak mengapa bagi anda Insya Allah Ta’ala. Jika sudah bangun, dia harus
mengqada shalat-shalat yang terlewatkan. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاةً أَوْ نَامَ
عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا (رواه مسلم، رقم
684)
“Barangsiapa lupa (menunaikan) shalat atau
tertidur, maka tebusannya adalah menunaikan shalat ketika mengingatnya.”
(HR. Muslim, no. 684)
Kalau pelaksanaan shalat setiap waktu
membuatnya berat, maka dia dibolehkan menjama antara Zuhur dan Ashar, dan
antara Magrib dan Isya, baik taqdim (memajukan waktu akhir di waktu
yang lebih awal) maupun ta’khir (mengakhirkan waktu awal ke waktu
yang akhir), mana yang mudah baginya.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyan rahimahullah
berkata: “Qashar (memendekkan shalat) sebabnya adalah khusus safar. Tidak
diperkenankan selain safar. Sedangkan jamak (menggabungkan dua shalat
menjadi satu) sebabnya adalah keperluan dan uzur. Kalau dia butuh, maka dia
dapat menjama dalam safar, baik safar sebentar ataupun lama. Begitu juga
dibolehkan menjamak jika ada hujan dan semisalnya. Dan sebab-sebab lainnya.
Karena tujuan jamak adalah menghilangkan kesulitan pada umat.” (Majmu’
Fatawa, 22/293)
Wallallahu ‘alam .