Alhamdulillah
Pertama;
Dalam sunnah nabi
terdapat banyak keutamaan untuk berkumpul membaca Kitabullah Ta'ala. Namun
agar seorang muslim mendapatkan pahala, hendaknya perkumpulan untuk membaca
Al-Quran tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara bentuk
perkumpulan syar'I untuk membaca Al-Quran adalah dengan cara semuanya
membaca Al-Quran dengan tujuan untuk belajar, atau memahami tafsirnya atau
mempelajari cara membacanya. Ada juga dengan cara salah seorang membaca,
kemudian yang lain mendengarkan untuk meresapi dan merenungkan ayat-ayat
yang dibaca. Kedua cara tersebut terdapat dalam sunnah Nabi.
Sebagai tambahan,
silakan perhatikan soal no. 22722,
di dalamnya terdapat penjelasan hukum berkumpul untuk membaca Al-Quran.
Adapun jika setiap
orang membaca, lalu dianggap sebagai khataman bagi semuanya, maka hal itu
tidak benar. Karena pada dasarnya masing-masing tidak ada yang mengkhatamkan
Al-Quran secara lengkap, bahkan sekedar mendengarnya juga tidak. Tapi setiap
mereka hanya membaca sebagian kecil darinya. Maka tidak ada pahala selain
apa yang dia baca dari Al-Quran.
Ulama yang tergabung
dalam Lajnah Da'imah berkata,
"Membagi setiap orang
yang hadir satu juz Al-Quran untuk dibaca masing-masing, pastinya tidak
dianggap mengkhatamkan Al-Quran bagi masing-masing mereka."
Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah, 2/480.
Kedua.
Tidak disyariatkan berdoa bersama-sama setelah membaca
Al-Quran, dan tidak boleh juga berdoa dengan mengirim pahala bacaan kepada
salah seorang yang sudah wafat atau yang masih hidup. Hal tersebut tidak
dilakukan Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan tidak juga dilakukan
salah seorang shahabat radhiallahu anhum.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
"Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk bapakku.
Karena seorang ummy, tidak dapat membaca dan menulis? Bolehkah saya
mengkhatamkan Al-Quran untuk seseorang yang dapat membaca dan menulis, tapi
saya ingin menghadiahkan khataman ini kepadanya? Bolehkan saya mengkhatamkan
Al-Quran untuk lebih dari seorang?
Maka beliau menjawab,
"Tidak terdapat dalam Al-Quran, sunnah dan perbuatan sahabat
mulia yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Quran kepada
kedua orang tua atau kepada selainnya. Yang disyariatkan adalah Al-Quran
dibaca untuk diambil manfaatnya dan direnungkan maknanya serta diamalkan
ajarannya.
Allah Ta'ala berfirman,
كِتَابٌ
أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ
أُولُو الأَلْبَابِ (سورة ص: 29)
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh
dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat
pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.
SQ. Shod: 29.
إِنَّ هَذَا
الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ (سورة الإسراء:9)
Sesungguhnya Al Quran ini memberikan
petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.
SQ. Alisraa: 9.
قُلْ هُوَ
لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ (سورة فصلت: 44)
"Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang
mukmin." SQ. Fusilat: 44.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقرءوا القرآن ،
فإنه يأتي شفيعاً لأصحابه
"Bacalah Al-Qurna, karena dia akan menjadi syafaat bagi yang
membacanya."
Beliau juga bersabda,
يؤتى
بالقرآن يوم القيامة وأهله الذين كانوا يعملون به تقدمه سورة البقرة وآل عمران
كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف تحاجان عن صاحبهما
"Al-Quran akan datang kepada ahlinya yaitu orang yang
mengamalkannya. Diawali oleh surat Al-Baqarah dan Ali Imran, seakan keduanya
adalah awan atau sekawanan burung yang
menghalangi pemiliknya.
Maksudnya adalah bahwa Al-Quran diturunkan untuk diamalkan
dan direnungkan, serta dijadikan sebagai sarana beribadah dengan membacanya
dan memperbanyak bacaan. Bukan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah
wafat atau selainnya. Saya tidak mengetahui ada dalil yang dapat dijadikan
pedoman tentang masalah menghadiahkan ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Siapa beramal yang tidak kami perintahkan, maka dia
tertolak."
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya hal tersebut
(menghadiahkan bacaan Al-Quran). Mereka berkata, 'Tidak mengapa
menghadiahkan bacaan Al-Quran atau semua amal shaleh yang lain. Mereka
mengqiyaskan hal tersebut dengan shadaqah dan berdoa untuk orang yang sudah
meninggal. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat pertama,
berdasarkan hadits yang telah disebutkan, atau yang maknanya serupa.
Seandainya menghadiahkan ibadah disyariatkan, niscaya salafushshaleh telah
melakukannya, sedangkan ibadah tidak boleh diqiyaskan, karena sifatnya
tauqifiyah, yaitu tidak dapat ditentukan selain ketetapan berdasarkan
Al-Quran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, berdasarkan
hadits sebelumnya dan yang semakna dengan itu.
Majmu Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 8/360-361
Adapun dalil yang mereka ambil dari hadits, "Jika Anak Adam
meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara..' adalah tidak
tepat. Justeru hadits tersebut jika diperhatikan menunjukkan tidak
disyariatkannya menghadiahkan pahala membaca Al-Quran bagi orang yang telah
wafat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berdoa
untuknya.." Bukan "Membaca Al-Quran…"
Ketiga:
Tidak layak menyingkat shalawat terhadap Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dengan huruf S, atau SAW! Jika seseorang tidak
merasa berat menulis soal yang panjang seperti itu, mestinya dia tidak
merasa berat menulis shalawat dengan sempurna.
Penjelasan tentang hukum menulis singkatan tersebut terdapat
dalam soal jawab no. 47976.
Silakan dilihat.
Keempat:
Peringatan maulid Nabi adalah bid'ah. Mengkhususkan ibadah
pada hari tersebut seperti tasbih, tahmid, I'tikaf, membaca Al-Quran dan
berpuasa adalah bid'ah. Pelakunya tidak mendapat pahala sedikipun, karena
amalnya tertolak.
Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang mengada-ada dalam perkara (agama kami) yang bukan
bersumber dari kami maka dia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Siapa yang beramal dengan
amal yang tidak bersumber dari perkara (ajaran) kami, maka dia tertolak."
Al-Fakihani rahimahullah berkata, "Saya tidak dapatkan
landasan perayaan maulid ini, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, tidak pula
ada riwayat bahwa tokoh ulama umat ini melakukannya. Padahal mereka adalah
panutan dalam beragama, sebab mereka selalu berpegang teguh mengikuti para
pendahulunya. Yang tampak bahwa perbuatan ini adalah bid'ah yang
diada-adakan oleh mereka yang telah diliputi hawa nafsu."
Al-Maurid fi Amalil Maulid, sebagaimana dalam kitab Hukmul
Ihtifal Bil Mulidin Nabawi, 1/8
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
"Seandainya perayaan maulid Nabi disyariatkan, niscaya telah
dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya, karena
beliau sangat berupaya mengajarkan umatnya dan tidak ada lagi sesudahnya
seorang nabi yang menjelaskan perkara yang beliau diamkan, karena Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Beliau telah
menjelaskan kepada manusia kewajiban yang harus ditunaikan terhadap dirinya,
seperti mencintainya, mengikuti ajarannya, shalawat kepadanya dan perkara
lainnya yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Beliau tidak
menyebutkan kepada umatnya bahwa merayakan hari kelahirannya perkara yang
disyariatkan agar mereka amalkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
pun tidak pernah melaksanakannya sepanjang hidupnya. Kemudian para shahabat
yang dikenal sebagai orang-orang yang sangat mencintai beliau dan paling
mengetahui hak-haknya, juga tidak merayakan hari kelahirannya, tidak Khulafa
Rasyidin, tidak juga yang lainnya. Begitu pula para tabiin yang telah
mengikuti jejak pendahulunya dengan baik dalam tidak abad pertama yang
utama, tidak melakukan perayaan ini.
Apakah anda mengira bahwa mereka tidak mengetahui haknya atau
lalai di dalamnya, sehingga orang-orang yang datang kemudian menjelaskan
kekurangan mereka dan menyempurnakan hak Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam ini?! Demi Allah, tidak! Hal tersebut tidak akan dikatakan oleh orang
berakal yang mengetahui dengan baik sejarah para shahabat dan tabi'in. Jika
anda, wahai pembaca, telah mengetahui bahwa perayaan maulid tidak terdapat
pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga pada masa shahabat
yang mulia dan para tabi'in generasi pertama, dan tidak dikenal oleh mereka,
niscaya anda akan memahami bahwa perkara tersebut adalah perbuatan bid'ah
yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh melaksanakannya, menyetujuinya
dan mendakwahkannya. Tapi yang wajib adalah mengingkarinya dan
memperingatkannya.
Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 6/318-319
Kelima:
Tidak boleh seseorang mengada-ada sebuah doa dan zikir dan
menyebarkannya di tengah masyarakat. Doa yang disebut sebagai 'Doa Rabithah'
adalah doa bid'ah. Menghadirkan rupa orang yang didoakan dan meyakini bahwa
mereka akan mengenal orang yang mendoakannya dan memanggilnya di surga,
semua itu merupakan khayalan dan khurafat kaum sufi, tidak ada landasannya
dalam agama Allah.
Batasan syariat yang dapat diketahui seorang muslim untuk
membedakan mana perbuatan sunnah dan mana yang bid'ah, mana yang benar dan
mana yang keliru telah jelas dan terang. Yaitu bahwa prinsip asal dalam
ibadah adalah terlarang kecuali dengan berdasarkan dalil. Maka hendaknya
seseorang tidak bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengan sebuah ibadah kecuali
jika terdapat dalil dalam Kitab dan Sunnah yang shahih bahwa hal tersebut
disyariatkan. Dan bahwa prinsipnya seorang muslim adalah mengikuti ajaran
yang benar (ittiba) bukan mengarang-ngaran ibadah (ibtida). Perbuatan bid'ah
tertolak dan bahwa Allah Ta'ala telah menyempurnakan agama ini dan
menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita. Maka, apa kebutuhan kita terhadap
bid'ah seperti ini padahal banyak ibadah berdasarkan landasan yang shahih
masih lalai kita lakukan!
Sebagai tambahan dapat dilihat soal no.
27237,
6745
Saya berharap bahwa apa yang telah disebutkan cukup
menjelaskan bagi saudara-saudara kita untuk berhenti dari perbuatan bid'ah
tersebut. Kami nasehatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dan
berusaha mengikuti sunnah Nabinya. Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala tidak
menerima bid'ah seorang hamba walaupun mereka bersungguh-sungguh
melaksanakannya serta mengeluarkan harta yang banyak di dalamnya.
"Secukupnya dalam melaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh
dalam pelaksanaan bid'ah."
Kita mohon kepada Allah Ta'ala semoga mereka diberi hidayah
sesuai keridhaannya. Kami nasehatkan agar anda baik dalam menyampaikan dan
tidak ikut bersama mereka serta sabar menghadapi ujian yang menimpa karena
hal tersebut.
Wallahua'lam.