Alhamdulillah
Tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat
kepada orang-orang kafir terkait dengan ulang tahun natal (tahun baru
masehi) atau ulang tahun mereka selain itu. sebagaimana tidak diperkenankan
memberikan jawaban kepada mereka dikala mereka memberikan ucapan selamat
kepada kita terkait dengan hari rayanya. Karena ia bukan hari raya yang
diajarkan dalam agama kita. Dikala kita menjawabnya, berarti menetapkan dan
mengakuinya. Seorang muslim hendaknya mulia terhadap agama, bangga terhadap
hukumnya dan senantiasa untuk mengajak orang lain dan menyampaikan agama
Allah kepada mereka.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah
ditanya tentang hukum memberikan ucapan selamat kepada orang kafir terkait
dengan hari raya natal, dan bagaimana membalasnya dikalau mereka memberikan
ucapan selamat kepada kita? Dan apakah diperbolehkan pergi ke tempat pesta
dimana mereka merayakannya? Apakah seseorang berdosa dikala melakukan
sesuatu yang telah disebut tanpa sengaja? Yang mana dilakukannya dikarenakan
sekedar basa basi, malu atau tidak enak atau dikarenakan sebab lainnya?
Apakah diperbolehkan menyerupai mereka?
Beliau menjawab: “Memberikan ucapan selamat
kepada orang-orang kafir dalam ulang tahun natal atau ulang tahun agama
lainnya adalah dengan sepakat diharamkan. Sebagaimana hal itu dinukil oleh
Ibnu Qoyyim dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahli Zimmah’ dimana beliau berkata:
“Sementara memberikan ucapan selamat dengan syiar-syiar khusus orang kafir
adalah sepakat diharamkan. Seperti memberikan ucapan selamat terkait dengan
hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan ‘Hari raya yang barokah untuk
anda’, atau kami ucapkan selamat hari raya atau semisal itu. hal ini kalau
pelakunya selamat dari kekufuran, paling tidak dia terjerumus dalam
keharaman. Dan posisi dia (seperti) memberikan ucapan selamat sujudnya dia
kepada salib. Bahkan hal itu merupakan dosa terbesar disisi Allah. Dan lebih
dimurkai Allah dibandingkan dengan memberi ucapan selamat dalam meminum
khomr, membunuh jiwa dan terjerumus kemaluan yang diharamkan atau
semisalnya. Dan banyak orang yang tidak mampu (mempertahankan) agamanya
terjerumus dalam hal itu. sementara tidak mengetahui jeleknya apa yang
dilakukan. Barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba
dalam kemaksiatan, bid’ah atau kekufuran, maka dia terkena murka dan
kemarahan Allah.” Selesai perkataan beliau rahimahullah.
Sesungguhnya ucapan selamat kepada orang
kafir terkait dengan agamanya adalah haram dan dengan kedudukan sebagaimana
yang disebutkan oleh Ibnu Qoyyim, karena didalamnya ada penetapan kepada
mereka terkait dengan syiar kekafiran dan kerelaan anda kepada mereka.
Meskipun dia tidak rela terhadap kekafiran ini untuk dirinya, akan tetapi
bagi orang islam diharamkan rela terhadap syiar kekafiran atau memberikan
ucapan selamat kepadanya. Karena Allah tidak rela akan hal itu. sebagaimana
firman Allah ta’ala:
(إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا
يَرْضَهُ لَكُمْ) الزمر/7
Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai
kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai
bagimu kesyukuranmu itu” (SQ: Az-Zumar:7)
Dan Allah berfirman:
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” SQ: Al-Maidah: 3.
Dan memberikan ucapan selamat kepada mereka
adalah haram, meskipun mereka ikut serta kepada seseorang dalam pekerjaan
atau tidak. Kalau mereka memberikan ucapan selamat kepada kita terkait
dengan hari raya mereka, maka kami tidak menyambutnya hal itu, karena ia
bukan hari raya kita. Dikarenakan juga hari raya yang Allah ta’ala tidak
rela. Kemungkinan ia adalah (hari raya) yang diada-adakan dalam agama mereka
atau disyareatkan akan tetapi telah dihapus oleh agama Islam. Yang mana
Allah telah mengutus Muhammad sallallahu’alai wa sallam kepada seluruh
makhluk. Allah juga berfirman: “
Barangsiapa mencari agama selain agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan
dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
SQ: Ali Imron: 85.
Sementara menerima undangan bagi orang muslim
adalah haram. Karena hal ini lebih agung daripada memberikan ucapan selamat
kepada mereka, dan dikarenakan keikut sertaan di dalamnya. Begitu juga
diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dengan mengadakan
perayaan dalam momen ini, atau saling bertukan hadiah atau membagikan
manisan, kumpulan makanan, meliburkan pekerjaan atau semisal itu.
berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(من تشبه بقوم فهو منهم)
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk didalamnya.”
Syeikhul Islam Rahimahullah berkata di
kitabnya ‘Iqtidho’ As-Sirotol Mustaqim Mukholafatu Ashabil Jahim’:
“Menyerupai mereka pada sebagian hari rayanya, membuat hati mereka senang
terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Terkadang mereka menyuguhkan
makanan dalam mempergunakan kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.”
Selesai perkataan beliau rahimahullah.
Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari itu,
maka dia berdosa. Baik dilakukan karena basa basi, kerekatan, malu atau
dikarenakan sebab-sebab yang lainnya. Karena hal itu termasuk mudahanan
(berpura-pura) dalam agama Allah. Dan merupakan salah satu sebab menguatkan
jiwa orang kafir dan kebanggaan mereka terhadap agamanya. Dan (kita) memohon
kepada Allah agar menjayakan umat Islam dengan agamnya, diberi rizki tetap
konsisten dan menolong terhadap musuh-musuhnya. Sesungguhnya dia Maha Kuat
lagi Maha Perkasa.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin
(3/44).
Wallahu’lam
.