Alhamdulillah
Ya, asalnya mu'amalah itu dibolehkan dan
halal. Tidak boleh kita mengharamkan sesuatu dalam hal ini kecuali dengan
dalil. Kartu-kartu ucapan selamat yang anda buat untuk hari raya berbeda
hukumnya dengan perbedaan hari-hari raya tersebut. Jika kartu tersbut untuk
mengucapkan selamat hari raya bagi orang kafir, seperti Natal, atau hari
raya bid'ah seperti maulud nabi, isra mi'raj, atau hari raya yang menyerupai
orang kafir, seperti hari raya nasional atau hari ulang tahun, maka tidak
dibolehkan mengerjakannya dan menjualnya. Tidak dibolehkan bagi seorang pun
untuk membelinya dari anda. Karena hal tersebut berarti menyetujui hari-hari
raya tersebut yang bertentangan dengan syariat, dan karena hal itu berarti
saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Adapun jika hari rayanya syar'i, dan hal itu
dalam Islam hanya ada pada Idul Fitri dan Idul Adha, maka dibolehkan bagi
anda membuat kartu ucapan selamat untuk itu, dan dibolehkan pula menjualnya,
dengan catatan hendaknya anda memilih redaksi-redaksi yang sesuai syariat
dan dibolehkan, seperti "Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua." Atau
yang semacamnya.
Telah disebutkan dalam soal jawab no.
947 akan keharaman memberikan
ucapan selamat kepada orang kafir dalam perayaan mereka. Dan dalam soal
jawab no. 782 tentang
pengharaman menjual kartu hari raya orang kafir dalam perayaan mereka. Dalam
soal jawab no. 50074
penjelasan para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta seputar ikut serta dalam
perayaan milenium. Di dalamnya tidak dibolehkanikut serta bersama orang
kafir dalam perayaannya. Diantara sisi kerja sama yang disebutkan para
ulama’ adalah membuat pakaian dan barang kenang kenangan atau mencetak
kartu. Dalam jawaban soal, 49014,
49021 dan
36442 anda akan dapatkan
diperbolehkannya memberikan ucapan selamat untuk hari raya yang
dibolehkanagama.
Wallahu’alam.