Alhamdulillah.
Tidak ada dalam sunnah
nabawiyah doa khusus setelah menghatamkan Al-Qu’an, tidak juga dari para
shahabat Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Imam yang
terkenal. Apa yang banyak tertulis di akhir mushaf yang disandarkan kepada
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tidak ada dalilnya. Silakan lihat Fatawa
Syekh Ibnu Utsaimin, 14/226.
Doa setelah
mengkhatamkan Al-Qur’an dapat dilakukan setelah mengkhatamkannya dalam
shalat atau di luar shalat. Doa setelah mengkhatamkannya dalam shalat tidak
ada asalnya. Sementara di luar shalat, terdapat riwayat tentang perbuatan
Anas radhiallahu’anhu.
Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya: “Apa hukum doa setelah mengkhatamkan Al-Qur’an
dalam qiyamul lail di bulan Ramadan?”
Beliau menjawab: “Saya
tidak mengetahui sunnah dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
mengenai doa setelah mengkhatamkan Al-Qur’an dalam qiyamul lail di bulan
Ramadan. Tidak juga dari para shahabat. Yang paling dekat dalam masalah ini
adalah riwayat Anas bin Malik ketika beliau mengkhatamkan Al-Qur’an, maka
beliau mengumpulkan keluarganya dan berdoa. Dan ini di luar shalat.” (Fatawa
Arkanul Islam, hal. 354)
Syaikh Bakr Abu Zaid
mempunyai tulisan yang bermanfaat dalam masalah ini, pada penutupan
tulisannya dia berkata: “Dari keseluruhan uraian dalam dua bab terdahulu,
kita tiba pada penutupan dalam dua pembahasan.
Pembahasan pertama,
tentang doa khatam Al-Qur’an secara mutlak. Kesimpulan dalam hal ini adalah
sebagai berikut;
Pertama, bahwa berbagai
riwayat marfu (hadits yang rangkaian sanadnya sampai kepada Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam masalah doa secara umum untuk
mengkhatamkan Al-Qur’an, tidak ada satupun yang shahih dari Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada, hanyalah riwayat maudhu
(palsu) atau lemah yang tidak mungkin terangkat derajatnya. Bahkan hampir
dipastikan tidak ada satupun riwayat yang dapat dijadikan sandaran dalam
bab ini secara marfu. Karena semua ulama yang mengumpulkan
riwayat-riwayat tersebut dan menulisnya dalam bab ilmu Al-Qur’an dan zikir,
seperti An-Nawawi, Ibnu Katsir, Al-Qurtuby dan As-Suyuthy, redaksi yang
mereka sebutkan umumnya tidak berbeda dari apa yang telah disebutkan.
Kalau saja mereka semua mempunyai sanad yang lebih baik, niscaya akan mereka
sebutkan.
Kedua, riwayat yang
shahih tentang doa khatam Al-Qur’an adalah perbuatan Anas bin Malik
radhiallahu’anhu. Yaitu bahwa beliau mengumpulkan keluarga dan anaknya
untuk itu, dan perbuatan beliau tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah
tabi'in. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Mujahid bin Jabr
rahimahumullah ajma’in (semoga Allah merahmati mereka semua)
Ketiga, tidak didapatkan
sedikitpun teks yang bersumber dari dua imam; Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi'i yang menyatakan disyariatkannya hal tersebut, rahimahumullah
ta’ala. Justeru riwayat yang ada dari Imam Malik rahimahullah
adalah bahwa hal itu bukan amalan masyarakat (Madinah saat itu), dan
sesungguhnya khatam (Al-Qur’an) bukan sunnah dalam qiyam Ramadan.
Keempat, anjuran doa
khatam (Al-Qur’an) diriwayatkan Imam Ahmad rahimahullah ta’ala
sebagaimana yang dikutip oleh para ulama kami dari mazhab Hanbali. Hal
inipun dikuatkan sebagian ulama masa berikutnya dari ketiga mazhab.
Pembahasan kedua:
Tentang doa khatam (Al-Qur’an) dalam shalat. Kesimpulannya adalah sebagai
berikut:
Pertama: Bahwa tidak ada
satu huruf pun yang diriwayatkan tadi dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam atau dari salah seorang shahabat radhiallahu’anhum, yang
meunjukkan disyariatkannya berdoa dalam shalat setelah khatam (Al-Qur’an)
sebelum ruku atau setelahnya, baik untuk Imam maupun sendiri.
Kedua: Bahwa maksimal
yang ada dalam bab ini adalah apa yang disebutkan oleh para ulamat mazhab
(Hambali) yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah ta’ala dalam
riwayat Hanbal, Fadl dan Harby –yang tidak dapat kami ketahui sanadnya- yang
menjadikan doa khatam (Al-Qur’an) dalam shalat Taraweh sebelum ruku. Dalam
riwayat lain darinya –yang juga tidak diketahui siapa yang meriwayatkannya-
bahwa beliau membolehkan hal tersebut dalam doa witir. (Silakan lihat
'Marwiyyat Doa Khatmi Al-Qur’an'. Silakan juga lihat soal jawab no.
12949.
Wallahu ‘alam.