Alhamdulillah.
Pertama: Shalat qiyam
(Taraweh) disyariatkan pada bulan Ramadan, baik secara berjama’ah maupun
seorang diri. Pelaksanaan secara berjama’ah lebih utama dibanding seorang
diri. Terdapat riwayat yang telah tetap dalam Ash-Shahihain (Shahih
Bukhari dan Muslim), sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
menunaikan shalat dengan para shahabat beberapa malam. Ketika memasuki malam
ke tiga atau keempat beliau tidak keluar (untuk menunaikan shalat) bersama
mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda:
لَمْ يَمْنَعْنِي
مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
(رواه البخاري، رقم 1129 ، و فى لفظ مسلم، رقم 761) ولكنى خشيت أن تفرض عليكم
الليل فتعجزوا عنها.
“Tidak ada yang
menghalangiku untuk keluar (menunaikan shalat) bersama kalian semua,
melainkan aku khawatir dia (qiyam) akan diwajibkan kepada kalian.” (HR.
Bukhari, no. 1129)
Dalam redaksi Muslim,
no. 761, (Beliau bersabda), “Akan tetapi aku khawatir (qiyamul lail)
diwajibkan kepada kalian, sehingga kalian tidak mampu (melaksanakannya).”
Telah tetap bahwa
berjama’ah dalam Taraweh ada sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam,
dan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa
penghalang untuk meneruskan shalatnya secara berjama’ah adalah khawatir
diwajibkan. Dan ketakutan tersebut kini telah hilang dengan wafatnya
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena setelah beliau
sallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, wahyu terputus, maka dengan demikian
telah aman dari (turunnya wahyu) untuk mewajibkannya. Ketika illat
(sebab suatu hukum) telah hilang yaitu takut diwajibkan dengan terputusnya
wahyu, maka itu berarti harus kembali kepada ke sunnah (semula)." (Silakan
lihat Syarhu Al-Mumti, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 4/78).
Imam Ibnu Abdul Bar
rahimahullah berkata: “Hadits tersebut menunjukkan bahwa qiyam Ramadan
merupakan salah satu sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam,
disunnahkan dan dianjurkannya. Bukan Umar bin Khattab yang mengadakan
sunnah tersebut, dia cuma sekedar menghidupkannya. Sesuatu yang disukai dan
diridai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab tidak ada yang
menghalangi beliau untuk terus menerus melakukannya selain kekhawatirannya
hal tersebut diwajibkan kepada umatnya. Dan beliau –sallallahu ‘alaihi wa
sallam – dikenal sangat mengasihi dan menyangi orang-orang mukmin.
Maka ketika Umar
mengetahui hal tersebut dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
dan mengetahui bahwa kewajiban-kewajiban tidak boleh ditambah dan tidak
boleh berkurang sepeninggal beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam, Maka
beliau kembali melakukan dan menghidupkan shalat Taraweh berjamah Hal itu
terjadi pada tahun empat belas hijriyah, sebagai karunia dan keutamaan
Allah padanya. (At-Tamhid, 8/108-109)
Para shahabat
radhiallahu’anhum sepeninggal Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
menunaikan Taraweh secara berkelompok-kelompok dan sendiri-sendiri sampai
Umar mengumpulkan mereka dengan satu Imam.
Abdurrhaman bin Abdun
Al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadan, aku bersama Umar berangkat
menuju ke masjid. Ternyata orang-orang shalat berpencar-pencar. Ada yang
shalat seorang diri, dan ada yang shalat dengan sejumlah orang yang
mengikuti. Maka beliau berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku berpandangan,
lebih baik kalau mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam).
Setelah keinginan beliau bulat, mereka dikumpulkan dengan imam Ubay bin
Ka’b. Kemudian saya keluar lagi bersama Umar pada malam lain. Sementara
(kini) orang-orang menunaikan shalat dengan satu qari (imam). Maka
Umat berkomentar: “Inilah sebaik-baik bid’ah (sesuatu yang baru), waktu
yang mereka gunakan untuk tidur (akhir malam) lebih baik dibandingkan waktu
yang mereka gunakan untuk shalat –maksudnya akhir malam-. Pada awalnya,
orang-orang waktu itu menunaikan shalat pada awal malam." (HR. Bukhari, no.
1906)
Syaikhul Islam berkata
–ketika membantah orang membolehkan bid'ah dengan argumen perkataan Umar:
Inilah sebaik-baik bid’ah-, “Adapun qiyam Ramadan (Taraweh), sesungguhnya
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kepada
umatnya. Beliau shalat dengan (para shahabat) secara berjama’ah beberapa
malam. Mereka pada masanya menunaikan (shalat qiyam) secara berjama’ah dan
seorang diri. Akan tetapi beliau tidak terus menerus melaksanakan dalam satu
jama’ah agar tidak diwajibkan kepada umatnya. Ketika beliau wafat, maka
syariat menjadi baku (tidak berubah). Pada masa (kekhalifahan) Umar
radhiallahu’anhu, beliau mengumpulkan (jamaah shalat Taraweh) dengan
satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b. Orang-orang shalat di belakangnya atas
perintah Umar bin Khatab radhiallahu’anhu. Dan Umar
radhiallahu’anhu adalah salah seorang Khulafaur Rasyidin, yang
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka:
“Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah Khulafaur
Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah dengan gigi
geraham." Karena ia adalah pegangan yang sangat kuat. Karena yang beliau
laksanakan adalah sunnah Nabi, sedangkan beliau berkata: “Inilah sebaik-baik
bid’ah.” Maka yang dimaksud bid’ah di sini adalah dari sisi bahasa, karena
mereka melaksanakan apa yang tidak mereka lakukan pada masa kehidupan
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berkumpul seperti
demikian. Maka dia termasuk salah satu ajaran dalam syariat.” (Majmu
Fatawa, 22/ 234, 235)
Sebagai tambahan,
silakan merujuk soal, no. 45781
dan 21740.
Kedua: Mengkhatamkan
Al-Qur’an di bulan Ramadan, baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah
perkara yang terpuji bagi pelakunya. Sungguh terdapat riwayat bahwa Jibril
alaihis salam bertadarus Al-Qur’an bersama Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadan. Bahkan pada pada tahun
beliau wafat, beliau bertadarus dengannya dua kali.
Hal ini telah dijelasan
pada soal jawab, no. 66504.
Wallahu ‘alam.