Sebelum saya belajar tentang ajaran islam, saya meminjam uang dari bank dengan bunga untuk salah seorang temanku. Dan temanku telah berjanji pada dirinya untuk mencicil pelunasan hutang. Saya sekarang ingin haji bersama ibuku. Cuma dia tidak mampu melunasi hutang sebelum haji. (perlu diketahui bahwa hutangnya atas nama diriku) apakah hal ini berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji?
Alhamdulillah
Segala puji hanya milik
Allah, yang telah memberikan hidayah kepada anda berpegang teguh dengan
Islam. Apa yang anda sebutkan itu, tidak berpengaruh terhadap keabsahan haji
anda. Selagi kemampuan telah ada pada diri anda, maka pergilah haji.
“Kemampuan terkait dengan haji adalah badannya sehat dan memiliki (dana)
transportasi yang menghantarkan ke Baitullah Haram. Baik dengan memakai
pesawat, mobil, hewan atau menyewa. Hal itu disesuaikan dengan kondisinya.
Dan memiliki bekal yang mencukupi untuk pulang pergi. Dan hal itu merupakan
bekal yang lebih dari nafkah yang seharusnya dia nafkahi sampai kembali dari
hajinya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah, 11/30.
Dan anda harus bertaubat
kepada Allah atas bantuan anda kepada teman anda dari sesuatu yang haram.
allah Ta’ala telah berfirman “Dan janganlah kamu semua tolong menolong dalam
doa dan permusuhan’. Dan anda jelaskan kepada teman anda tentang hukum
masalah ini dan memberi nasehat kepadanya agar jangan kembali lagi. Semoga
Allah memberikan taufiq terhadap apa yang dicintai dan diridhoi. Shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.