Alhamdulillah.
Shalat witir adalah
bagian dari shalat malam. Meskipun begitu disana ada beberapa perbedaan di
antara keduanya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Witir adalah
bagian dari shalat malam, ia adalah sunnah dan ia penutupnya. Satu rakaat
untuk menutup shalat lail di akhir malam atau di tengah malam atau di awal
malam setelah shalat Isya. Tunaikan shalat apa yang mudah (ditunaikan)
kemudian akhiri dengan satu rakaat.” (Fatawa Ibn Baz, 11/309)
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah juga berkata: “Berdasarkan sunnah, baik perkataan maupun
perbuatan, shalat lail berbeda dari shalat witir. Begitu pula para ulama
telah membedakan di antara keduanya, baik dari sisi hukum maupun caranya.
Adapun pembedaan di
antara keduanya berdasarkan sunnah dari sisi perkataan, disebutkan dalam
hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, sesungguhnya seseorang bertanya
kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat
malam? Beliau menjawab:
مَثْنَى مَثْنَى ،
فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ (رواه البخاري)
“Dua (rakaat) dua
(rakaat), kalau anda khawatir (datang waktu) subuh, maka witirlah dengan
satu rakaat." (HR. Bukhari. Silakan lihat Fathul Bari, 3/20)
Sementara perbedaan
keduanya berdasarkan sunnah dari sisi amalan, disebutkan dalam hadits Aisyah
radhiallahu’anha, dia berkata:
كان النبي صلى
الله عليه وسلم يصلي وأنا راقدة معترضة على فراشه ، فإذا أراد أن يوتر أيقظني
فأوتر . رواه البخاري . وانظر : "الفتح" (2/487)
“Biasanya Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sementara saya tidur membentang di
atas ranjang. Ketika ingin witir, (beliau) membangunkan aku, lalu aku
(shalat) Witir.” (HR. Bukhari. Silakan lihat Fathul Bari, 2/487)
Imam Muslim (1/51) juga
meriwayatkan dengan redaksi: “Biasanya (beliau) shalat malam (sementara)
saya membentang di hadapannya. Ketika tinggal witir, beliau membangunkannya
dan saya (menunaikan) witir.”
Juga dirwayatkan dari
Aisyah (1/508), dia berkata
كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم يصلى من الليل ثلاث عشرة ركعة يوتر من ذلك بخمس لا يجلس في شيء
إلا في آخرها.
“Adalah Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, darinya
(ketiga belas rakaat tersebut) beliau melakukan shalat Witir sebanyak lima
rakaat dan tidak duduk (tasyahud) sedikitpun selain di akhirnya."
Di diriwayatkan dari
Aisyah juga (1/513) ketika Sa’ad bin Hisyam bin Amir bertanya kepadanya:
“Tolong beritahukan kepadaku tentang witirnya Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab:
ويصلى تسع ركعات
لا يجلس فيها إلا في الثامنة فيذكر الله و يحمده ، ثم ينهض و لا يسلم ، ثم يقوم
فيصلى التاسعة ، ثم يقعد فيذكر الله ، و يحمده و يدعوه ، ثم يسلم تسليما
يسمعنا
“Beliau shalat sembilan
rakaat,
tidak duduk di dalamnya melainkan di (rakaat) ke delapan, sambil berzikir
dan memuji Allah serta berdoa. Kemudian beliau bediri dan tidak salam.
Kemudian beliau berdiri shalat (rakaat) kesembilan, kemudian duduk dan
zikir, memuji dan berdoa kepada Allah. Kemudian beliau salam dengan salam
yang dapat kami dengarkan.
Sementara itu, para
ulama juga membedakan antara shalat witir dan shalat malam dari sisi hukum.
Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya shalat witir. Abu Hanifah
berpendapat wajibnya witir, ini juga termasuk riwayat dari Ahmad
sebagaimana disebutkan dalam Al-Inshaf dan Al-furu. Imam Ahmad
berkata: “Barangsiapa yang meninggalkan witir secara sengaja, maka dia
termasuk orang yang buruk dan tidak pantas diterima persaksiannya.”
Yang terkenal dalam
mazhab (Hanbali) bahwa Witir adalah sunnah, begitu pula pendapat dalam
mazhab Maliki dan Syafi’i.
Adapun tentang shalat
malam, tidak ada perbedaan seperti ini. Dalam Fathul Bari, 3/27
(pengarang mengatakan): “Saya tidak melihat pendapat yang dikutip mengatakan
diwajibkannya (qiyam lail) selain pendapat sebagian tabi’in. Ibnu Abdul Bar
berkata: “Sebagian tabi’in syadz (menyalahi pendapat kebanyakan)
dengan mewajibkan qiyamul lail walau yang (pelaksanaannya) seukuran
(lamanya) memeras susu. Yang dianut oleh
mayoritas
ulama bahwa qiyamul lail adalah mandub (sunnah).”
Adapun terkait perbedaan
yang dinyatakan para ulama antara witir dan shalat lail, dinyatakan oleh
para ahli fiqih madzhab Hanbali tentang perbedaan antara keduanya dengan
mengatakan: “Shalat malam adalah dua (rakaat) dua (rakaat). Lalu mereka
mengatakan tentang shalat witir, kalau witir lima atau tujuh rakaat, tidak
duduk kecuali di akhirnya. Kalau witir sembilan (rakaat) duduk pada (rakaat)
kedelapan dan bertasyahud. Kemudian berdiri sebelum salam untuk menunaikan
rakaat kesembilan. Kemudian tasyahud dan salam. Ini yang dikatakan oleh
pengarang kitab Zadul Mustaqni.
Majmu Fatawa Ibnu
Utsaimin, 13/262 – 264.
Dari sini telah jelas
bahwa shalat Witir adalah bagian dari shalat malam, akan tetapi dia berbeda
dari shalat malam pada sebagian perkara cabang, di antaranya adalah caranya.
Wallahu ‘alam.
Soal Jawab Tentang Islam.