Alhamdulillah
Lelaki tidak dibolehkan memakai kaos kaki saat ihram,
sedangkan wanita dibolehkan memakainya. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah
dalam kitab "As-Syarh Al-Mumti" 7/154 ketika ditanya apakah wanita yang
sedang ihram diharamkan memakai kaos kaki?
Beliau menjawab, "Tidak. Kaos kaki hanya diharamkan untuk
lelaki."
Jika seornag laki-laki yang sedang ihram butuh untuk
memakainya, dia dibolehkan memakainya. Akan tetapi dia terkena fidyah, yaitu
menyembelih kambing atau memberi makan enam orang miskin atau berpuasa tiga
hari. Dia dibolehkan melakukan yang mana saja.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang hukum memakai kaos kaki
waktu thawaf qudum dalam haji atau thawaf umrah?
Mereka menjawab, "Laki-laki tidak dibolehkan memakai kaos
kaki dalam kondisi ihram haji atau umrah. Kalau dia membutuhkannya karena
sakit atau lainnya, maka dia dibolehkan (memakainya) dan diharuskan membayar
fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi maka enam orang miskin, masing-masing
setengah sha berupa kurma atau semisalnya atau menyembelih kambing." (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/183).