Alhamdulillah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu. Di
antaranya adalah Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja Imam Ahmad
mensyaratkan agar muntahnya sangat banyak.
Sedangkan Imam Syafii berpendapat bahwa muntah tidak
membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang benar, karena tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa muntah membatalkan wudhu.
(Lihat: Al-Majmu, 2/63-65, Al-Mughni, 1/247-250)
Syekh Ibnu Utsaimin raimahullah, Apakah sesuatu yang keluar
dari selain dua jalan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu?
Beliau menjawab, "Sesuatu yang keluar dari salah satu dua
jalan tidak membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali kencing
dan buang air besar. Karena
asalnya tidak membatalkan. Maka, siapa yang mengaku selain dari itu, maka
dia harus mengeluarkan dalil. Sementara manusia pada dasarnya suci
berdasarkan dalil syar'i. Sesuatu yang telah tetap berdasarkan dalil syari,
maka tidak dapat digugurkan kecuali dengan dalil syar'i. Kami tidak akan
mengeluarkan sesuatu yang telah ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunah, karena
kami beribadah dengan syariat Allah, bukan dengan hawa nafsu kita. Maka kita
tidak layak mewajibkan hamba Allah untuk bersuci yang tidak diwajibkan dan
juga tidak mendatangkan thaharah yang wajib.
Apabila ada orang yang berkata, "Terdapat
dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah munta lalu dia
berwudhu."
Maka kami katakan, "Hadits tersebut
dinyatakan dha'if oleh mayoritas ulama. Kemudian kami katakan, bahwa hal itu
hanya berupa perbuatan sedang sekedar perbuatan tidak menunjukkan wajib,
karena dia sepi dari perintah. Disamping dia bertentangan dengan hadits,
yang meskipun lemah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan bekam
dan tidak berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa berwudhu dari muntah tidak
diwajibkan.
Ini merupakan pendapat yang kuat, yaitu
bahwa sesuatu yang keluar dari bagian tubuh lainnya (selain qubul dan dubur)
tidak membatalkan wudhu, meskipun baunya, apakah dia untah, liur, darah,
cairan luka atau apa saja. Kecuali kalau yang keluar dalam bentuk kotoran
atau kecing. Seperti jika dibuatkan saluran keluar dari salah satu bagian
tubuh, jika kotorannya keluar dari saluran tersebut, maka wudhunya batal.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/198).