Apakah dianggap baik jika menunaikan haji dilakukan setiap tahun bagi orang yang suka melakukannya dan tidak berat baginya. Ataukah yang utama menunaikannya setiap tiga tahun sekali atau dua tahun sekali?
Alhamdulillah
Allah Ta'ala mewajibkan haji bagi setiap mukallaf (orang yang
telah terkena beban kewajiban) dan mampu melaksanakannya untuk melakukannya
sekali seumur hidup. Adapun selebihnya dianggap sunnah dan taqarrub kepada
Allah. Tidak ada dalil shahih yang membatasi jumlah pelaksanaan haji.
Masalah pengulangan haji dikembalikan kepada kondisi orang mukallaf
tersebut, baik dari sisi hartanya, kesehatannya dan kondisi orang-orang di
sekelilingnya dari kaum kerabat dan kaum fakir, serta prioritas bantuan
fisik maupun harta bagi kebaikan sosial, begitu juga hendaknya
dipertimbangkan seberapa besar kedudukan dirinya antara ketika dia menetap
atau safar untuk haji, atau pertimbangan-pertimbangan lainnya. Hendaklah
setiap orang melihat kondisinya masing-masing, mana yang paling bermanfaat
baginya dan bagi masyarakatnya yang dapat dia sumbangkan.
Semoga Allah memberi kita taufiq-Nya.
Allajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal-Ifta', 11/14