Alhamdulillah,
terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari dan
Muslim) dari hadits Abu Hurairah rhadiallahu'anhu, dia berkata, "Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang menunaikan haji dan tidak
berbuat rafats dan fasik, maka dia pulang (dari menunaikan haji dalam
keadaan terampuni dosanya) bagaikan orang yang baru dilahirkan ibunya." (HR.
Bukhari, no. 1521, dan Muslim, no. 1350)
Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Antara satu
umrah dengan umrah berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya,
dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Bukhari, no.
1773, dan Muslim, no. 1349)
Haji dan yang lainnya termasuk amal shaleh dan penyebab
terampuninya dosa, jika dilakukan dengan memenuhi ketentuan syariat. Jumhur
ulama berpendapat bahwa amal shaleh hanya menghapus dosa kecil, adapun
(untuk mendapatkan ampunan dari) dari dosa besar harus dilakukan dengan
taubat. Mereka berdalil dengan riwayat Muslim dari Abu Hurairah
radhiallahu'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata, "Shalat
lima waktu, antara satu Jum'at dengan Jum'at dan antara Ramadan dengan
Ramadan, adalah penghapus dosa di antara keduanya jika menjauhkan dosa
besar." (HR. Muslim, no. 1/209)
Imam Munzir, rahimahullah, dan sejumlah ulama berpendapat
bahwa haji mabrur
menghapus seluruh dosa, berdasarkan teks kedua hadits yang disebutkan sebelumnya.
Wallahua'lam.
Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal-Ifta' , 11/13.