Apakah boleh saya melakukan safar untuk haji, lalu saya membeli beberapa barang dagangan dari Mekah untuk saya jual di negeri saya agar saya mendapatkan keuntungan?
Alhamdulillah,
dibolehkan berjual beli
dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang tafsir firman Allah Ta'ala, "
(
ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من
ربكم ) البقرة / 198
"Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)
Dia (Ibnu Abbas) berkata,
"Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun
sesudahnya."
Hanya dari Allah kita memohon taufiq.
Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal-Ifta', 11/13