Alhamdulillah
Pertama,
Ini adalaha ringkasan apa yang dilakukan oleh
jamaah haji sesuai dengan sunnah yang shoheh:
1.
Jamaah haji berihrom
pada hari ke delapan Dzulhijjah dari Mekkah atau dekat dengan haram. Amalan
ketika ihrom haji, sama seperti amalan ketika ihrom untuk umroh. Dengan
mandi, memakai wewangian, shalat dan berniat ihrom haji kemudian
bertalbiyah. Sifat talbiyah dalam haji seperti sifat talbiyah dalam umroh,
Cuma disini dia mengatakan, ‘Labbaika Hajjan’ sebagai pengganti ‘Labbaika
umrotan’. Kalau dia khawatir ada rintangan yang menghalangi untuk
menyempurnakan hajinya, maka dia memberi syarat dengan mengatakan, ‘Wa in
habasani habis, famahilli haitsu habastani (Kalau ada rintangan yang
menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana saya terhalangi). Kalau tidak
khawatir ada penghalang, maka tidak perlu bersyarat.
2.
Kemudian pergi ke Mina
dan mabit (bermalam) disana. Shalat di sana
lima waktu, zuhur, asar, magrib, isya’ dan subuh
3.
Ketika matahari terbit
di hari kesembilan. Pergi ke Arofah, dan shalat di
sana zuhur dan asar dengan dijama’ takdim qosor (digabungkan
zuhur dan asar serta di pendekkan). Kemudian bersungguh-sungguh untuk berdoa
dan beristigfar sampai terbenam matahari
4.
Ketika matahari
terbenam, berjalan menuju Muzdalifah, shalat di
sana magrib dan isya’ ketika sampai di sana. Dan mabit di
Muzdalifah sampai shalat subuh. Kemudian zikir kepada Allah dan berdoa
sampai menjelang terbit matahari
5.
Kemudian berjalan menuju
Mina, untuk melempar jumroh Aqobah. Yaitu jumroh terakhir terdekat dengan
Mekkah dengan tujuh kerikil secara berurutan satu dengan lainnya. Setiap
kerikil sebesar biji kurma dengan bertakbir pada setiap lemparan
6.
Kemudian menyembelih
hadyu yaitu satu kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi
7.
Kemudian menggundul
rambut kepala kalau dia lelaki. Kalau perempuan, hanya dipendekkan tidak
digundul. Sepanjang ruas jemari tangan secara menyeluruh
8.
Kemudian pergi ke Mekkah
untuk melaksanakan towaf haji.
9.
Kemudian kembali ke Mina
untuk mabit (bermalam) beberapa hari di sana.
Yakni malam sebelas, dua belas Dzulhijjah. Dan melempar tiga jumroh setelah
tergelincir matahari. Masing-masing dengan melempar tujuh kerikil secara
berurutan. Dimulai dengan jumroh sugro –yaitu terjauh dari Mekkah- kemudian
wustho. Dan berdoa setelah melempar di kedua jumroh ini. Kemudian jumroh
aqobah dan tidak ada doa setelahnya.
10.
Ketika selesai melempar
jumroh pada hari kedua belas, kalau dia ingin bersegerah keluar dari Mina.
Kalau dia ingin mengakhirkan, maka dia tetap mabit di malam tiga belas dan
melempar tiga jumroh setelah tergelincir matahari seperti tadi. Mengakhirkan
itu yang lebih utama. Mabit ini tidak wajib kecuali ketika matahari telah
terbenam pada hari kedua belas sementara dia masih di Mina. Maka dia
diharuskan mengakhirkan sampai melempar ketiga jumrah setelah tergelincir.
Akan tetapi kalau matahari telah terbenam pada hari kedua belas sementara
dia masih di Mina tanpa keinginannya seperti dia telah berangkat dan naik
kendaraan. Akan tetapi terlambat karena kemacetan mobil dan semisalnya. Maka
dia tidak diharuskan mengakhirkan, karena keterlambatannya sampai terbenam
bukan atas kehendaknya.
11.
Kalau telah selesai pada
hari-hari itu dan dia ingin pulang (safar), maka jangan pergi sampai dia
towaf di Ka’bah dengan melakukan towaf wada’ tujuh putaran. Kecuali untuk
wanita haid dan nifas, keduanya tidak perlu towaf wada’
12.
Kalau jamaah haji secara
suka rela menghajikan orang lain, baik kerabatnya atau bukan. Maka dia harus
telah melakukan haji terlebih dahulu untuk dirinya. Tidak ada perubahan
dalam tata cara pelaksanaan haji kecuali hanya dari niatan saja. Dimana
jamaah haji meniatkan kepada orang yang dihajikannya dengan menyebut namanya
dan mengatakan ‘Labbaika ‘an Fulan’ kemudian dalam berdoa di manasik, dapat
berdoa untuk dirinya dan orang yang dihajikannya.
Kedua,
Sementara macam-macam haji ada tiga, Tamattu’, Qiron dan
Ifrod.
Tamattu’ adalah berihrom dengan umroh di bulan haji yaitu
Syawwal. Dzulqoidah dan 10 Dzulhijjah. Sampai selesai melaksanakan umrohnya.
Kemudian berihrom dengan haji dari Mekkah atau tempat dekat Mekkah pada hari
Tarwiyah di tahun (ketika) umroh dilakukannya.
Qiron adalah berihrom dengan umroh dan haji secara bersamaan.
Jamaah haji tidak tahallul kecuali pada hari nahr atau dia berihrom dengan
umroh kemudian memasukkan niatan haji sebelum memulai towafnya.
Ifrod adalah berihrom dengan haji dari miqot atau dari Mekkah
kalau dia bermukim di Mekkah atau dari tempat lain sebelum miqot. Kemudian
tetap dalam ihromnya sampai hari nahr kalau sekiranya bersamanya hadyu.
Kalau dia tidak membawa hadyu, dianjurkan untuk merubah hajinya menjadi
umroh. Dengan towaf, sai dan mencukur. Sehingga dia bertahuallul sebagaimana
perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang berihrom dengan haji
sementara tidak bersamanya hadyu. Begitu juga dengan qiron kalau tidak
bersamana hadyu, dianjurkan membatalkan qironnya menjadi umroh sebagaimana
yang telah kami sebutkan.
Manasik terbaik adalah tamattu’ bagi yang tidak membawa hadyu
karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat dan
menguatkan akan hal itu. Kami nasehatkan kepada anda –untuk menambahi
pengetahuan tentang hukum haji dan umroh- merujuk ke kitab manasik haji dan
umroh karangan Syekh Ibnu Utsiamin rahimahullah. Mungkin anda bisa dapatkan
disela-sela website beliau di internet.
Wallahu’alam .