Alhamdulillah, secara umum berobat itu dianjurkan oleh syariat. Berdasarkan
riwayat Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wassalam bersabda:
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia
telah menetapkan bagi setiap penyakit obatnya, maka janganlah berobat dengan
perkara yang haram."
(H.R Abu Dawud No:3372)
Dan berdasarkan hadits Usamah bin Syarik Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Seorang
Arab badui bertanya: "Wahai Rasulullah, bolehkah kita berobat?"
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Berobatlah, karena Allah telah menetapkan obat bagi setiap penyakit
yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit!" Para sahabat bertanya: "Penyakit
apa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Pikun."
(H.R At-Tirmidzi IV/383 No:1961 dan berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Dan diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Jami' No:2930.)
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa berobat
hukumnya mubah (boleh). Sementara ulama Syafi'iyah, Al-Qadhi, Ibnu Aqil dan
Ibnul Jauzi dari kalangan ulama Hambali berpendapat hukumnya mustahab (dianjurkan).
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia
telah menetapkan bagi setiap penyakit obatnya, maka janganlah berobat dengan
perkara yang haram."
Dan beberapa hadits lainnya yang berisi perintah berobat.
Mereka juga beralasan: Berbekam dan berobatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wassalam merupakan dalil disyariatkannya berobat. Menurut ulama Syafi'iyah
hukum berobat menjadi mustahab bilamana dipastikan tidak begitu membawa faidah.
Namun bilamana dipastikan berfaidah maka hukumnya wajib, seperti membalut
luka misalnya. Di antaranya adalah transfusi darah, untuk beberapa kondisi
tertentu.
Silakan baca buku Hasyiyah Ibnu Abidin V/249 dan 215, Al-Hidayah takmilah
Fathul Qadir VIII/134, Al-Fawakih Ad-Dawani II/440, Raudhatuth Thalibin II/96,
Kasyful Qana' II/76, Al-Inshaf II/463, Al-Adabus Syar'iyyah II/359 dan Hasyiyatul
Jumal II/134.
Ibnul Qayyim berkata: "Dalam hadits-hadits shahih telah disebutkan perintah
berobat, dan berobat tidaklah menafikan tawakkal. Sebagaimana makan karena
lapar, minum karena dahaga, berteduh karena panas dan menghangatkan diri karena
dingin tidak menafikan tawakkal. Tidak akan sempurna hakikat tauhid kecuali
dengan menjalani ikhtiyar (usaha) yang telah dijadikan Allah sebagai sebab
musabab terjadi suatu takdir. Bahkan meninggalkan ikhtiyar dapat merusak hakikat
tawakkal, sebagaimana juga dapat mengacaukan urusan dan melemahkannya. Karena
orang yang meninggalkan ikhtiyar mengira bahwa tindakannya itu menambah kuat
tawakkalnya. Padahal justru sebaliknya, meninggalkan ikhtiyar merupakan kelemahan
yang menafikan tawakkal. Sebab hakikat tawakkal adalah mengaitkan hati kepada
Allah dalam meraih apa yang bermanfaat bagi hamba untuk dunia dan agamanya
serta menolak mudharat terhadap dunia dan agamanya. Tawakkal ini harus disertai
dengan ikhtiyar, jikalau tidak berarti ia telah menafikan hikmah dan perintah
Allah. Janganlah seorang hamba itu menjadikan kelemahannya sebagai tawakkal
dan jangan pula menjadikan tawakkal sebagai kelemahannya.
(Zaadul Ma'ad IV/15, lihat juga Mausu'ah Fiqhiyyah XI/116.)
Kesimpulan jawaban soal di atas, berobat hukumnya tidaklah wajib menurut
jumhur ulama, kecuali jika mesti (tidak bisa tidak) harus dilakukan, menurut
sebagian ulama. Adapun kondisi yang ditanyakan dalam soal bukanlah pengobatan
yang mesti dilakukan dan secara psikologis tanpa berobat si sakit juga tidak
terganggu, maka dalam kondisi begitu tidak ada masalah meninggalkan berobat.
Akan tetapi si sakit hendaknya tidak lupa bertawakkal kepada Allah dan meminta
perlindungan kepada-Nya. Sebab pintu-pintu langit senantiasa terbuka bilamana
doa mengetuknya. Dan juga si sakit hendaknya meruqyah dirinya sendiri melalui
pembacaan Al-Qur'an, seperti membacakan bagi dirinya surat Al-Fatihah, Al-Falaq,
An-Naas. Pengobatan melalui ruqyah itu memberikan efek positif bagi jiwa dan
jasmani si sakit, di samping pahala yang diperolehnya dari tilawah Al-Qur'an.
Dan Allah adalah Penyembuh dan tiada yang dapat menyembuhkan selain Dia.