Segala puji hanya milik Allah semata.
Di antara
kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah tidak diwajibkan
berpuasa kecuali kepada orang yang mampu saja. Dan dibolehkan berbuka puasa
dikala ada uzur (alasan) syar’i.
Berikut ini
adalah alasan-alasan syar’i dibolehkannya berbuka puasa.
Pertama:
Sakit
Sakit adalah
kondisi yang menyebabkan kesehatan seseorang hilang.
Ibnu Qudamah
berkata: Ijma (konsesus) para ulama mengatakan bahwa berbuka puasa
dibolehkan bagi orang sakit.
Dalil konsesus
ini adalah firman Allah: “Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu’anhu berkata: "Ketika turun
ayat ini: "Dan bagi orang-orang yang mampu dia membayar fidyah makan kepada
orang miskin" Dahulu
bagi orang yang ingin berbuka, dia boleh berbuka (walau tidak ada alasan
apa-apa) akan tetapi dia harus menggantikannya dengan fidyah (memberi
makanan) sampai turun ayat setelahnya yang menghapus ketentuan tersebut: “Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Orang sakit yang khawatir bertambah sakit atau menjadi lambat
kesembuhannya atau cacatnya salah satu anggota tubuh, maka dia dibolehkan
berbuka. Bahkan dia dianjurkan berbuka dan makruh berpuasa karena dapat
mengakibatkan bahaya, karena dia wajib melindungi dirinya. Orang yang
mengalami sakit parah dibolehkan berbuka. Sementara orang sehat kalau
sekedar takut letih, maka dia tidak dibolehkan berbuka jika masih
memungkinkannya berpuasa dan dampaknya hanya lelah dan letih.
Kedua: safar (bepergian)
Safar yang diberi keringanan disyaratkan sebagai berikut:
1.
Jarak safarnya sejauh yang dibolehkan
mengqashar shalat.
2.
Tidak ada keinginan dari safarnya untuk
menetap bertempat tinggal.
3.
Safarnya bukan untuk berbuat maksiat, akan
tetapi tujuannya harus benar menurut pendapat Jumhur (kebanyakan ulama).
Karena berbuka adalah suatu keringanan dan dispensasi, maka hal itu tidak
berhak bagi pelaku maksiat dalam safar yang bertujuan maksiat, seperti safar
untuk membegal di jalanan.
Keringan dalam safar tidak berlaku lagi karena dua hal:
Pertama: Ketika musafir kembali pulang ke negaranya (tempat
dia menetap)
Kedua: Ketika musafir berniat tinggal seterusnya di tempat
tujuan atau dalam jangka waktu tertentu di suatu tempat yang layak
ditempati. Maka, ketikia itu, dia menjadi orang yang menetep. Sehingga dia
harus menyempurnakan shalat dan berpuasa, tidak boleh berbuka karena hukum
safar baginya telah terhenti.
Ketiga: Hamil dan menyusui bagi wanita.
Para ulama fiqih sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui
dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan kalau dia khawatir terhadap diri
atau anaknya jatuh sakit, atau dapat membahayakan dan mengancam keselamatan
jiwa.
Dalil dibolehkannya berbuka adalah firman Allah: “Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Yang dimaksud sakit disini bukan sekedar sakit. Karena sakit
yang tidak membahayakan seseorang yang berpuasa, tidak menjadi sebab
dibolehkan berbuka puasa. Disebutkan sakit disini sebagai kinayah (kiasan)
tentang kondisi yang dapat membahayakan jika berpuasa. Itulah yang dimaksud
sakit disini. Dan pada keduanya (wanita hamil dan menyusui) juga didapatkan
kondisi tersebut, karenanya, keduanya termasuk dalam katagori yang
mendapatkan dispensasi untuk berbuka.
Di antara dalil dispensasi berbuka untuk keduanya (wanita
hamil dan menyusui) adalah hadits Anas bin Malik Al-Ka’by radhiallahu’anhu,
sesungguhnya Rasululah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya
Allah menggugurkan puasa dan setengah shalat bagi musafir. Dan Dia juga
menggugurkan (kewajiban berpuasa saat itu juga) bagi wanita hamil atau
menyusui." Dalam redaksi yang lain: “Dari wanita mengandung dan menyusui."
Keempat: Orang tua renta dan jompo
Termasuk orang
tua renta dan jompo adalah: Orang tua yang sudah hilang kekuatannya atau
akan memasuki masa jompo. Setiap hari kekuatannya terus berkurang dan
tinggal menunggu kematian, orang sakit yang tidak mungkin sembuh, yang tidak
ada harapan kesembuhan (secara medis) dan wanita yang tua renta.
Dalil
dibolehkannya berbuka dari sisi agama adalah firman Allah: (Dan bagi orang
yang tak kuasa berpuasa maka dia membayar fidyah memberi makan kepada orang
miskin)
Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma berkata: “Ayat ini tidak dihapus. Ayat ini mencakup orang
tua renta laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu melaksanakan puasa,
sehingga dia memberikan makanan setiap hari untuk orang miskin."
Kelima:
Lapar dan haus yang sangat
Siapa yang
merasa sangat payah karena lapar atau dahaga yang sangat, maka dia
dibolehkan berbuka, makan dan minum sesuai dengan kebutuhan, kemudian dia
harus menahan sisa harinya (meneruskap berpuasa). Dimasukkan dalam kategori
ini juga ketika akan bertemu dengan musuh. Yakin akan bertemu atau
kemungkinan besar akan bertemu musuh seperti ketika di kepung musuh. Seorang
prajurit kalau dia yakin atau kemungkinan besar bertemu musuh dan bertempur
karena ada musuh di depannya, sementara dia khwatir kalau berpuasa akan
membuat fisiknya lemah. Meskipun dia tidak safar, dia dibolehkan berbuka
sebelum berperang.
Keenam:
Pemaksaan
Paksaan adalalah orang lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu tanpa dia inginkan disertai dengan ancaman.