Alhamdulillah
Pertanyaan ini mengandung dua point,
Pertama, hukum berkumpul untuk membaca Al-Qur’an. Dimana
orang yang hadir mengambil satu juz dari Al-Qur’an pada waktu yang sama
sampai masing-masing menyelesaikan juz yang bersamanya. jawaban akan hal
ini, telah ada dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/4800, teksnya berikut
ini, "Yang pertama, berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, mempelajarinya dimana
salah satu diantara mereka membaca sementara yang lainnya mendengarkan. Dan
mereka saling belajar dari apa yang dibacanya dan memahami artinya, termasuk
dianjurkan dan kedekatan yang Allah cintai. Serta dibalas dengan kebaikan
nan luas. Telah diriwayatkan oleh Muslim di shohehnya dan Abu Dawud dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
( ما
اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت
عليهم السكينة ، وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده )
“Tidaklah suatu kaum berkumpul diantara rumah-rumah Allah
sambil membaca Kitabullah, dan saling mempelajari diantara mereka. Kecuali
akan turun kepada mereka ketenangan, dan diberikan rahmat serta malaikat
akan menaunginya. Dan mereka akan diingat disisi Allah.”
Doa setelah hataman Al-Qur’an juga dianjurkan. Cuma tidak
terus menerus dan tidak dilanggengkan dengan bacaan tertentu seperti sunnah
yang harus diikutinya. Karena hal itu tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam. Akan tetapi dilakukan oleh sebagian para shahabat
radhiallahu’anhum. Begitu juga undangan bagi yang hadir untuk makan-makan,
hal itu tidak mengapa selagi tidak dijadikan kebiasaan setelah membaca
(Al-Qur’an).
Kedua, pembagian beberapa juz dari Al-Qur’an kepada orang
yang hadir di perkumpulan dan masing-masing membacanya bagian dari
Al-Qur’an, hal itu tidak termasuk menghatamkan Al-Qur’an pada masing-masing
diantara mereka. Sementara niatan bacaan mereka untuk mengambil barokahnya
saja, termasuk kurang. Karena bacaan bisa untuk mendekatkan (kepada Allah),
menghafal Al-Qur’an, mentadaburi dan memahami hukumnya, mengambil pelajaran,
mendapatkan pahala serta melatih lisan untuk membacanya. Dan faedah-faedah
lainna selain itu. Wabillahi taufiq.” Selesai
Kedua,
Keyakinan bahwa perbuatan ini (berkumpul untuk tilawah
Al-Qur’an seperti metode yang disebutkan) ada dampak dikabulkannya doa, hal
ini yang kami tidak mengetahui dalilnya, maka hal itu tidak dianjurkan.
Dikabulkannya doa ada beberapa sebab yang telah diketahuinya. Sebagaimana
tertolakknya doa juga ada penghalang yang telah diketahuinya. Selayaknya
orang yang berdoa melakukan sebab-sebab agar dikabulkan dan menjauhi
penghalangnya dengan berprasangka baik kepada Tuhannya. Karena Allah sesuai
dengan persangkaan Tuhannya. Silahkan melihat soa.
513.
(Perhatian) Dalil diminta bagi orang yang telah menetapkan
masalah-masalah agama, kalau tidak. Maka asal dari ibadah itu dilarang,
sampai ada ketetapan dalil syar’i. sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh
ahli ilmu. Dari sini, maka dalil tidak dianjurkannya keyakinan itu adalah
tidak adanya dalil yang menunjukan tidak diperbolehkannya hal itu.
Wallahua’lam.