Apa hukumnya mengusap kaus kaki yang robek atau transparan?
Alhamdulillah, boleh mengusap kaus kaki sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu' jika pada saat memakainya dalam keadaan berwudhu' meskipun koyak selama koyaknya tidak terlalu lebar atau sangat transparan hingga seakan-akan tidak memakai kaus kaki karena kelihatan jelas apa yang ada disebaliknya.