Alhamdulillah
Islam mengharamkan
wanita menikah tanpa wali dan menyatakan bahwa akad seperti itu adalah
rusak. Seorang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita. Apabila tidak
ada seorangpun dari keluarganya yang muslim, maka
pejabat dari kaum muslim atau mufti atau ketua lembaga Islam dapat menjadi
wali.
Ibnu Qudamah berkata,
"Adapun orang kafir, dia tidak dapat menjadi wali sama sekali bagi wanita
muslimah berdasarkan ijmak para ulama." (Al-Mughni, 7/356)
Kami telah sebutkan sebelumnya dalil-dalil dan perkataan para
ulama. Lihah jawaban soal no. 7989,
no. 2127.
Akad anda tidak sah, harus dibatalkan
dan anda hendaknya menjauh dari suami. Suami harus mengulangi pernikahan
dengan cara yang sesuai syariat jika dia berminat menikah dengan anda. Saran
saya adalah anda hendaknya minta seseorang menengahi problem anda dengan
meminta bantuan orang-orang baik yang dapat meyakinkan suami anda tentang
masalah ini dan meluruskan kesalahannya serta melindungi anda dan anak anda.
Jika dia tidak memenuhi permintaan anda, maka nasehat kami adalah agar anda
menjauh darinya, karena ucapannya menunjukkan dia tidak memiliki akhlak
seorang laki-laki gentle. Ucapannya bahwa dia tidak siap menikah menunjukkan
bahwa dirinya hanya ingin bersenang-senang saja dengan anda dan tidak ingin
komitmen dengan ajaran Allah dalam menjalankan syariatnya dan menunaikan
kewajiban sebagai kepala keluarga sebagaimana mestinya.
Lihat jawaban soal no.
13501.
Tidak halal baginya meminta anda melakukan aborsi dan tidak
halal bagi anda melakukan aborsi jika janin telah ditiup ruhnya. Jika anda
lakukan, maka anda termasuk orang yang membunuh satu jiwa.
Lihat jawaban soal no.
12118,
13319,
4038.
Adapun anak, nasabnya dapat dikaitkan kepada sang bapak,
tidak dianggap sebagai anak zina. Perkara ini dianggap para ulama sebagai
nikah syubhat (samar). Nikah syubhat dapat menetapkan nasab seseorang. Lihat
Al-Mughni, 11/196.
Sudariku muslimah, ingatlah bahwa Allah lah yang mengatur
rizki hamba-Nya, Dia telah menjanjikan kepada kita bahwa siapa yang bertakwa
kepada Allah, maka Dia akan memberikan jalan keluarnya.
Yakinlah kepada Allah, bertawakkal dan bertaubatlah
kepada-Nya. Di antara bentuk taubat anda adalah meninggalan orang laki-laki
tersebut karena akad nikah anda tidak sah, karena 'Tidak
(sah) nikah tanpa wali.' Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Dan ketika anda melakukan hal tersebut, sesungguhnya anda sedang
melakukan perintah Allah.
Ketahuilah bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena
Allah, Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga Allah memberi
taufiq kepada anda dan memudahkan urusan anda.
Wallahua'lam.