Alhamdulillah
Dianjurkan untuk memberikan
belasungkawa kepada setiap orang yang ditimpa musibah dengan wafatnya mayat
ini, baik tua maupun anak-anak. Kecuali anak kecil yang belum berakal.
Begitu juga wanita muda kecuali dari mahramnya. Sebagaimana yang terdapat
dalam jawaban di soal no. 157874.
Terdapat dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, 2/169: “dianjurkan memberikan
belasungkawa kepada keluarga yang ditimpa musibah kematian.
Sampai kepada
anak-anak, teman dekat mayat dan semisalnya seperti tetangga mayat.”
Al-Hijawi dalam kitab Matan
Az-Zad mengatakan, "Disunahkan memberikan belasungkawa kepada orang yang
ditimpa musibah kematian."
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengomentari dalam perkataan ‘Memberikan belasungkawa’ tidak
dikatakan ‘Memberikan belasungkawa kepada kerabat (dekat) jadi setiap
musibah meskipun itu jauh, maka (perlu) diberikan belasungkawa. Dan setiap
orang yang tidak terkena musibah meskipun dekat, maka tidak diberikan
belasungkawa. Siapa yang ditimpa musibah, maka berikan belasungkawa. Dan
siapa yang tidak terkena musibah, tidak diberikan belasungkawa.” (Syarh
Al-Mumti, 5/186)
Dalam kitab Mawahib Al-Jalil,
2/230, 231: “Diberikan belasaungkawa kepada orang tua, anak kecil yang
mengertai dan faham perkataan. Dalam kitab Al-Madkhal dikatakan, “Selayaknya
seseorang memberikan (ucapan) belasungkawa kepada temannya, karena hal itu
termasuk musibah."
Wallahua'lam.