Alhmadulillah
Duduk untuk belasungkawa baik
di masjid atau di rumah termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Berdasarkan hadits Jarir bin Abdullah
Al-Bajali radhiallahu anhu sesungguhnya beliau berkata,
كنا نعد الاجتماع إلى أهل
الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة (رواه أحمد (6866) وصححه الشيخ
الألباني رحمه الله)
“Kami menganggap berkumpul di
keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkan, termasuk niyahah
(meratapi mayat).” (HR. Ahmad, 6866 dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany
rahimahullah)
Imam Syafi’i rahimahullah
mengatakan, “Saya memakruhkan ma’tsam yaitu berkumpul. Meskipun tidak ada
tangisan, karena hal itu memperbaharui kesedihan. Disamping menambahi beban
serta berbagai dampak lainnya.” (Al-Umm, 1/318)
Terdapat dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 12/189, “Para ulama fikih memakruhkan duduk untuk belasungkawa
di masjid. (mazhab) Syafiiyah dan Hanabilah memakaruhkan duduk untuk
ta’ziyah, yaitu ahli mayat berkumpul di suatu tempat agar orang-orang datang
untuk memberikan belasungkawa. Karena hal itu termasuk yang diada-adakan
yaitu bid’ah. Karena hal itu dapat memperbaharui kesedihan.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Terkait dengan ahli mayat, tidak dianjurkan mereka
berkumpul di rumah, untuk menerima orang yang belasungkawa. Karena hal ini
oleh sebagian ulama salaf dianggap sebagai niyahah (meratap). Tutuplah pintu
rumah, dan ketika berpapasan di pasar atau di masjid, mereka dapat
memberikan belasungkawa. Dalam hal ini ada dua masalah,
Pertama, pergi
ke rumah ahli mayat. Hal ini tidak dianjurkan, kecuali kalau dari kalangan
kerabat yang dikhawatirkan apabila dia tinggalkan hal itu termasuk
memutuskan (hubungan kekerabatan).
Kedua, duduk untuk menerima
orang yang memberikan belasungkawa. Hal ini tidak ada asalnya, bahkan
sebagian ulama salaf memasukkan hal itu termasuk niyahah (ratapan).” (Majmu
Al-Fatawa, 17/343)
Beliau rahimahullah juga
ditanya, “Apa hukum meletakkan kursi di masjid untuk menerima (ucapan)
belasungkawa?"
Beliau menjawab, “Memberikan
ucapan belasungkawa di dalam masjid tidak dianjurkan. Karena masjid dibangun
bukan untuk belasungkawa. Dia dibangun untuk menunaikan shalat, membaca
Al-Qur’an, zikir dan semisal itu. Dilarang meletakkan kursi di dalam masjid
untuk belasungkawa, karena hal itu dapat mempersempit (ruangan) masjid dan
terjadinya kegaduhan. Karena setiap orang ingin menaruh kursi di masjid
untuk belasungkawa. Padahal asalnya, menaruh kursi untuk berkumpul melakukan
belasungkawa itu tidak dikenal oleh para ulama salaf. Baik di dalam masjid
atau di tempat lain.” (Majmu Fatawa, 17/354)
Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Selayaknya menjauhi dua perkara, meskipun orang banyak
melakukannya, yaitu:
1.
Berkumpul untuk memberikan belasungkawa di tempat khusus
seperti rumah, kuburan atau masjid.
2.
Ahli
mayat membuat makanan untuk para tamu yang melakukan belasungkawa. “ (Ahkamu
Al-Janaiz, 1/167)
Adapun riwayat Abu Daud dalam
Sunannya, 3122 dari hadits Aisyah radhiallahu anha beliau berkata,
لما
قتل زيد بن حارثة وجعفر وعبد الله بن رواحة جلس رسول الله صلى الله عليه وسلم
في المسجد يعرف في وجهه الحزن وذكر القصة (وصححه الشيخ الألباني في "صحيح أبي
داود)
“Ketika Zaid bin Haritsah,
Ja’far dan Abdullah bin Rawahah meninggal dunia, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam duduk di dalam masjid. Terlihat raut mukanya kesedihan…..
dan disebutkan ceritanya.” Dishahihkan oleh Syekh Al-Albany di Shahih Abu
Daud)
Kita tidak memahaminya, bahwa
beliau duduk agar orang-orang datang dan memberikan belasungkawa kepadanya.”
(Asna Al-Matolib, 1/334)
Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad
hafizahullah berkata, “Hadits ini tidak menunjukkan sebagai dalil
disyariatkannya duduk untuk menerima orang yang memberi belasungkawa dan
para tamu. Sesungguhnya beliau duduk di masjid karena pengaruh (musibah) dan
kesedihan (mendalam) sallallahu alaihi wa sallam. Bisa jadi beliau duduk,
karena dengan duduk ada ketenangan bagi diri seseorang. Hal itu lebih baik
bagi tubuh seseorang dibandingkan dia tetap berdiri.” (Syarh Sunan Abi Daud)
Kesimpulannya, bahwa
berkumpul untuk menerima belasungkawa termasuk bid’ah. Baik hal itu
dilakukan di masjid atau di tempat lain.
Wallahua'lam .