Alhamdulillah
Pertama:
Wanita
yang ihram, tidak boleh memaikai niqab. Berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.
( لا تَنْتَقِبْ
الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ ، وَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ) ، رواه البخاري
(1707).
"Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, juga
tidak boleh memakai sarung tangan." (HR. Bukhari, 1707)
Telah dijelaskan masalah ini dalam jawaban soal no.
12516
Kedua:
Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah
agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing.
Justeru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqab dan burqu.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita
yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya
menggunakan niqab. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang
untuk memakai niqab, akan tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa
menggunakan niqab, seperti dengan kain yang dijulurkan.
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata,
كَانَ
الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا
جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا
كَشَفْنَاهُ (رواه أحمد، 23501 وأبو داود، 1833، وحسنه الألباني)
"Serombongan orang lewat di depan kami saat kami bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan ihram. Ketika mereka
berpapasan dengan kami, maka kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya
ke wajahnya. Jika mereka telah lewat, maka kami buka kembali." (HR. Ahmad,
23501, Abu Daud, 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany)
Syaikhul Islam berkata, "Seorang wanita boleh menutup
mukanya, akan tetapi bukan dengan pakaian yang khusus dibuat seukuran
anggota tubuhnya, sebagaimana laki-laki dilarang memakai celana, sebagai
gantinya memakai kain."
(Majmu Fatawa, 22/120)
Telah dijelaskan sebelumnya penjelasan tentang masalah ini
dalam jawaban soal no. 120377.
Ketiga:
Meskipun kita berpendapat kelirunya seorang wanita yang
membuka mukanya setelah dia mulai ihram, akan tetapi hukum umrahnya tidak
terpengaruh dengan membuka muka setelah ihram dan ketika thawaf, sai antara
Shafa dan Marwah. Maka umrahnya sah. Kami berharap umrahnya diterima, insya
Allah, khususnya bahwa isteri anda membuka mukanya karena tidak mengetahui
hukum syar'inya.
Wallahua'lam.