Apa hukumnya berlangganan majalah islami yang memuat gambar dan foto makhluk bernyawa?
Alhamdulillah, boleh-boleh saja berlangganan majalah islami yang memuat foto-foto
makhluk bernyawa. Sebab ia berlangganan karena faidah yang terdapat di dalamnya
bukan karena gambar dan foto-foto tersebut. Adapun majalah yang memang khusus
diterbitkan untuk memuat gambar-gambar dan para pelanggan juga membelinya
untuk itu tentu saja hukumnya haram, tidak boleh membelinya. Sebab malaikat
tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk
yang bernyawa).
Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin 52/52.
Dan ia boleh menyimpan majalah tersebut jika memang banyak faidahnya dengan
catatan setelah mencoret gambar-gambar yang terpampang di sampulnya. Wallahu
A'lam.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid