Alhamdulillah
Yang sesuai
sunnah, seorang
imam berdiri dalam shalat jenazah searah dengan kepala
kalau itu laki-laki. Kalau wanita searah
di tengahnya. Sesuai
dengan apa
yang diriwayatkan oleh Samurah bin jundub radhiallahu’anhu berkata:
(صليت وراء
النبي صلى الله
عليه
وسلم
على
امرأة ماتت في
نفاسها فقام عليها وسطها) رواه
البخاري ( 1331) ومسلم (964).
“Saya shalat di belakang Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam terhadap wanita yang meninggal karena nifasnya, kemudian beliau berdiri di tengahnya.” HR. Bukhori,
1331 dan Muslim, 964.
Dan apa
yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, 12701 dan Abu Dawud, 3141 dari Nafi’ bin Abi Gholib Al-Khoyyat berkata:
"شهدت أنس
بن
مالك
صلى
على
جنازة رجل فقام
عند
رأسه,
فلما
رفع
أتي
بجنازة امرأة من
قريش
أو
من
الأنصار فقيل له:
يا
أبا
حمزة,
هذه
جنازة فلانة ابنة
فلان,
فصل
عليها, فصلى عليها فقام وسطها, وفينا العلاء بن زياد
العدوي, فلما رأى
اختلاف قيامه على
الرجل والمرأة, قال:
يا
أبا
حمزة,
هكذا
كان
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
يقوم
من
الرجل حيث قمت,
ومن
المرأة حيث قمت
قال:
نعم
قال:.
فالتفت إلينا العلاء فقال: احفظوا "وصححه الشيخ الألباني رحمه
الله
“Saya menyaksian Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki dan beliau
berdiri searah dengan kepalanya. Ketika diangkat, datang jenazah wanita dari Quraisy atau
dari Anshor. Dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Hamzah, ini adalah
jenazah fulanah binti fulan. Maka shalatkanlah ia. Kemudian beliau
menshalatkannya dan berdiri searah tengahnya. Ditengah kita ada Ala’ bin Ziyad Al-Adawi. Ketika beliau melihat perbedaan berdirinya terhadap jenazah lelaki dan wanita
beliau berkata, “Wahai Abu Hamzah, Apakah Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam berdiri (ketika shalat jenazah)
lelaki seperti anda berdiri. Dan jenazah wanita
seperti yang anda berdiri? Beliau (Anas) menjawab,
“Ya. Kemudian Ala’ menoleh kepada
kami dan mengatakan, “Jangalah (cara shalat seperti ini).” Dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany rahimahullah.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sesuai sunnah, seorang imam berdiri di tengah wanita tanpa ada
perbedaan. Berdasarkan hadits.
Karena hal itu lebih
terjaga dari lainnya. Sementara bagi lelaki ada
dua cara.
Yang kuat adalah
sesuai dengan kesepakatan para penulis, diputuskan oleh mayoritas dan pendapat mayoritas
teman-teman kami yang lama bahwa
dia berdiri di kepalanya. Yang kedua, pendapat Abu Ali At-Tobari, berdiri di dadanya. Yang benar
adalah seperti yang saya ketengahkan dari jumhur (mayoritas)
(berdiri) di kepalanya, dan hal itu
dinukilkan dari Qodhi Husain dari teman-teman.” Selesai dari ‘Syarkh
Al-Muhadzab. 5/183.
Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Dari kandungan
dua hadits ini yaitu hadits
Samurah dan Anas radhiallahu’anhuma, berdiri di kepala bagi lelaku dan
di tengah bagi wanita adalah pendapat
Syafi’I dan itu yang benar.” Selesai dari ‘Nailul Autor,
4/80.
Syekh Ibu
Baza rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi imam berdiri di kepala bagi laki-lak
dan di tengahnya bagi wanita. Karena ada ketetapan
hal itu dari
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
dari hadits Anas dan Samurah
bin Jundub radhiallahu’anhuma.
Sementara pendapat sebagian ulama’ yang sesuai sunnah berdiri di dada bagi laki-laki adalah pendapat yang lemah, tidak ada
sandaran dalil sesuai yang kami ketahui.”
Selesai dari “Majmu’ Al-Fatawa, 13/142.