Alhamdulillah
Disana tidak ada
kontradiksi diantara hadits-hadits ini. Karena lelaki ketika menikah dengan
wanita yang telah dicerai tiga kali dengan maksud agar halal dinikahi dengan
suami pertama, maka pernikahan ini adalah haram. Ini yang dilaknat oleh
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kepada pelakunya. Sementara hadits
istri Rifa’ah, di dalamnya tidak ada (larangan itu) bahwa Abdurrahman bin
Zubair ketika menikah bukan berniat tahlil (penghalalan untuk menikah dengan
suami pertama). Bahkan riwayat-riwayat hadits menunjukkan bahwa beliau
menikahinya dia ada keinginan untuk menahannya. Tidak diceraikan sekedar
meminta untuk bercerai. Akan tetapi (wanita) itu sendiri yang menginginkan
kembali ke suaminya yang pertama. Kemudian Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
menjelaskan bahwa dia tidak dihalalkan hal itu sampai suami kedua
berhubungan dengannya. Wanita itu menyebutkan bahwa belum berhubungan dengan
suami kedua.
Ini sebagian teks hadits istri Rifa’ah yang diriwayatkan oleh
Bukhori, 2639 dan Muslim, 1433 dari Aisyah radhiallahu’anha,
: (جَاءَتْ
امْرَأَةُ رِفاعَةَ الْقُرَظِيِّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ : كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَأَبَتَّ طَلَاقِي
فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ . فَقَالَ : ( أَتُرِيدِينَ
أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ ؟ لَا ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ ،
وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ ) .
“Istri Rifa’ah AL-Quradhi
mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Saya dahulu di
sisi Rifa’ah, kemudian dia menceraikanku. Sehingga saya berpisah penuh
(karena) perseraian (tiga kali). Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman
bin Zubair. (Nabi) bertanya, ‘Apakah anda ingin kembali ke Rifa’ah? Tidak
(bisa), sampai anda menikmati madunya dan dia menikmati madu anda
(berhubungan dengannya).
وروى مسلم (1433)
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا
فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا ،
فَأَرَادَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا ، فَسُئِلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ : ( لَا حَتَّى
يَذُوقَ الْآخِرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
)
Diriwayatkan oleh Muslim, 1433 dari Aisyah
radhiallahu’anha berkata, ‘Seseorang menceraikan istrinya tiga kali cerai.
Kemudian dia menikah dengan lelaki lain, kemudian dia diceraikan sebelum
berhubungan dengannya. Kemudian suami pertama ingin menikahinya lagi.
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, maka beliau
bersabda: “Tidak, sampai suami lain (kedua) menikmati madu (istrinya)
sebagaimana suami pertama.’
Jadi dalam hadits tidak ada
Abdurrahman menikahi dengan niatan tahlil (untuk menghalalkan menikah dengan
suami pertama). Akan tetapi wanita itu sendiri yang ingin kembali ke suami
pertama. Adanya niatan ini tidak menjadikan nikah ini menjadi nikah tahlil
(yang menghalalkan). Karena perceraian tidak ada kuasa di tangannya.
Syeikhul Islam rahimahullah
berkata, ‘Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika memperbolehkan kembali ke
suami pertama ketika telah disetubuhi suaminya yang kedua, setelah terliaht
keinginan wanita itu kepada suami pertama, tanpa memperinci keinginannya ini
terjadi setelah akad (nikah) atau sebelum akad. Ha litu menunjukkan bahwa
kehalalan mencakup pada dua gambaran tadi. Karena wanita ketika senang
dengan suami kemudian diceraikan, terkadang masih banyak tersisa pada
dirinya kondisi-kondisi (kenangan tertentu). Para wanita kebanyakan tidak
menyukai perceraian, keinginan kembali kepada suami pertama lebih besar
diabndingkan bermuasyarah dengan lelaki lainnya.’ Selesai ‘AL-Fatawa
Al-Kubra, 6/301.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah
berkata, ‘Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada istri Rifa’ah
‘Apakah anda ingin kembali ke Rifa’ah’ bahwa keinginan wanita kembali ke
suaminya tidak merusak akadnya. Bahwa hal itu tidak termasuk tahlil yang
mana pelakunya mendapatkan laknat.’ Selesai. ‘At-Tamhid, 13/227.
Ibnu Qayyim rahimahulah
berkata, ‘Niatan istri dan wali tidak berpengaruh. Sesungguhnya pengaruh
(tahlil) itu dari pihak suami kedua, karena kalau dia berniat tahlil, maka
itu termasuk pelaku muhallil yang berhak mendapatkan laknat. Kemudian suami
yang menceraikan juga berhak mendapatkan (laknat juga) kalai dia kembali
kepadanya dengan nikah yang batil ini. Sementara kalau suami kedua dan suami
pertama tidak mengetahui di hati wanita atau walinya dari niatan tahlil,
maka hal itu tidak merusak akad sedikitpun. Sungguh Nabi sallallahu’alaihis
salam telah mengetahui bahwa istri Rifa’ah ingin kembali ke suami pertama,
hal itu tidak menjadikan penghalang kembalinya wanita ke suami pertama. Akan
tetapi yang menjadi penghalang adalah karena belum digauli oleh suami kedua
dengan mengatakan ‘Sampai anda menikmati madunya dan dia menikmati madu
anda.’ Selesai ‘I’alamul Muwaqi’in, 4/45-46.
Wallahu’alam
.