Alhamdulillah
Barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca
dalam shalat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya.
Karena tidak sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang
lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka shalatnya
tidak sah kecuali setelah dibenarkan.
Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka shalatnya
sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunnah bukan wajib.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan: “Barangsiapa
yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia
sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal
itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’ Selesai ‘Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.
Barangsiapa yang salah dalam membaca surat atau lupa sedikit
dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Akan tetapi
berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang lupa. Kalau tidak
mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat setelahnya atau
meniggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau rukuk, kalau
dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Kalau terjadi
kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak
mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak
membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak
seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/337.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Kalau imam membaca
dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa
menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang
membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau
membaca surat lainnya?
Beliau menjawab: “Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan
menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat
lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca
di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka
harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun
shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kalau saya shalat
sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat
menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya
saya lakukan sementara saya dalam shalat?
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua
perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena
masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan
Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.
Wallahu’alam .