Alhamdulillah
Pertama, hubungan dua jenis diluar koridor
kehidupan rumah tangga termasuk yang diharamkan oleh syareat Islam.
Dikarenakan hubungan itu terjadi kerusakan dan kejelekan yang tidak
tersembunyi bagi orang yang berakal. Telah ada di website keterangan hukum
hubungan diantara dua jenis kelamin. Bahwa hal itu diharamkan sebagaimana
dalam soal jawab no. 47405 dan
no. 59907. Dalam kolom
‘hubungan diantara dua jenis kelamin’ di website jawaban seputar itu banyak
sekali.
Kedua, sementara apa yang anda tanyakan
terkait dengan uang yang telah anda ambil dari wanita tersebut. Ada
kemungkinan itu adalah hutang, dan ada kemungkinan itu adalah hibah
(pemberian). Kalau itu hutang, maka itu adalah hak wanita. Selagi dia telah
merelakan dari haknya, maka hal itu tidak mengapa bagi anda. Kalau itu hibah
(pemberian suka rela), yang nampak itu adalah hibah sebagai imbalan akan
kelanjutan hubungan yang diharamkan dengannya. Mirip upah terhadap pekerjaan
haram, maka anda harus menshodaqahkannya. Yang seharusnya dishodaqohkan
dengan uang ini agar terlepas dari tanggungan.
Nasehat bagi anda, hendaknya anda memutuskan
hubungan dengan wanita ini dan jangan mengulangi lagi menelpon dengannya.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala menerima taubat anda.
Wallahu’lam .