Alhamdulillah
Pertama.
Dalam agama tidak ditentukan umur tertentu
untuk pernikahan, apakah bagi suami ataupun istri.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ (سورة الطلاق: 4)
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid.”
(QS. Ath-Thalaq: 4)
As-Sa’dy rahimahullah
berkata: “
وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
(Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi), anak kecil yang belum mendapatkan
haid dan wanita yang sudah balig tapi belum pernah mendapatkan haid, mereka
semua seperti wanita tua (monupause) iddahnya adalah tiga bulan.”
Tafsir As-Sa’dy,
hal. 870.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah
menikahi Aisyah radhiallah’anha saat dia masih berumur enam tahun. Dan
beliau menggauli saat dia berumur sembilan tahun. (HR. Bukhari, 4849 dan
Muslim, 1422)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab
As-Syarhu Al-Kabir, 7/386:
”Adapun wanita, bapaknya dibolehkan
menikahkan anak gadisnya yang belum berumur sembilan tahun jika dicarikan
pasangan setara (sekufu). Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal
ini. Ibnu Munzir mengatakan, semua ahli ilmu yang saya kenal, sepakat bahwa
seorang ayah apabila dia menikahkan puterinya yang kecil adalah sah kalau
dikawinkan dengan pasangan yang setara. Dia boleh melakukan an hal itu
meskipun sang anak tidak suka dan menolak.”
Kedua.
Anak wanita yang masih kecil tidak boleh
dikawinkan selain oleh bapaknya menurut pendapat Malik, Ahmad. Begitu juga
pendapat Syafi’i, cuma beliau menjadikan kakek seperti bapaknya dalam hal
itu. Sedangkan pendapat Abu Hanifah –dan salah satu riwayat dari Ahmad-,
selain ayahnya, dari wali lainnya, dibolehkan menikahkannya. Yang kuat
adalah pendapat pertama.
Silakan merujuk Al-Mugni, 7/33
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: ”Tidak selayaknya seorang wanita dinikahkan kecuali dengan izinnya
sebagaimana perintah Nabi sallallahu’alaihi wa salam. Kalau dia tidak suka,
tidak boleh dipaksa menikah. Kecuali anak kecil perempuan, maka ayahnya
dibolehkan menikahinya dan tidak perlu izin darinya.”
Majmu Fatawa, 32/39.
Ketiga.
Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan
putrinya yang kecil kecuali terkandung kemaslahatan yang lebih kuat dalam
pandangan ayahnya untuk (putrinya). Sebagaimana dia dibolehkan membelanjakan
harta anaknya tersebut apabila ada kemaslahatan, begitu juga dalam
menikahkannya. Agama hanya memperbolehkan hal tersebut untuk ayah yang
muslim bertakwa dan yang benar-benar memperhatikan kemaslahatan
anak-anaknya, serta yang menyadari bahwa dia adalah pemimpin serta
bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.
Ibnu Wahab menyebutkan dari Malik dalam
masalah seorang laki-laki menikahkan anak kecil, kalau padanya terdapat
keutamaan, kebaikan dan pandangan jauh kedepan, maka hal itu dibolehkan
baginya.
Ahkamul Qur’an, Al-Jashshas, 2/342.
Sykeh Al-Fauzan berkata dalam kitab Ianatul
Mustafid, 1/329:
“Wali anak perempuatn tersebut menggantikan
posisinya apabila dia melihat ada kemaslahatan dalam menikahkannya saat
putrinya masih kecil. Dengan menikahkannya dengan lelaki shaleh atau orang
alim yang bertakwa. Karena padanya terdapat kemaslahatan. Sebagaimana
As-Siddiq menikahkan putrinya yang kecil berumur tujuh tahun dengan
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Dalam umur demikian tidak memerlukan
izin darinya. Sang wali menempati posisinya apabila melihat kemaslahatan.”
Keempat.
Akan tetapi suaminya (tidak diperkenankan)
menggauli istrinya yang masih kecil, kecuali jika dia sudah mampu melakukan
hubungan badan. Masalah ini berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat
dan lingkungannya.
Untuk tambahan, silakan merujuk soal jawab
no. 22442,
127176.
Seyogyanya bagi pemuda, para wali wanita
segera menikah untuk menjaga kemaluan, memelihara kehormatan, menutup aurat
dan untuk mendapatkan maksud yang agung yang telah Allah jadikan dalam
pernikahan.
Wallahu’alam
.