Alhamdulillah
Tidak diperkenankan seorang suami memberi
zakat kepada istrinya menurut kesepakatan para ulama rahimahumullah,
walaupun dia termasuk golongan fakir miskin. Silahkan melihat perincian hal
itu di soal jawab no. 130171.
Kalau istri telah dicerai, maka kondisinya
tidak keluar dari dua hal;
Kondisi pertama, dia dalam kondisi talak
raj’i (kondisi yang masih memungkinkan untuk rujuk kepada suami)
Kondisi kedua, dalam kondisi talak ba'in
(yang tidak bisa kembali ke suami lagi) seperti wanita yang melakukan khulu
(wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan mahar suaminya), wanita yang
dicerai tiga kali dan wanita yang telah selesai masa iddahnya.
Wanita yang ditalak raj'i, tidak dibolehkan
membayar zakat kepadanya. Karena wanita yang dalam kondisi ini masih
dianggap istrinya. Dia mempunyai hak dan kewajiban seperti istri-istri
lainnya. Kecuali apa yang dikecualikan oleh ahli ilmu seperti giliran (jika
suaminya poligami), tidak diberi nafkah dalam kondisi nusyuz (tidak taat
kepada suami). Dapat dilihat dalam soal jawab no.
112002.
Adapun jika sang wanita ditalak ba'in,
misalnya telah ditalak tiga kali, atau khulu', meskipun dalam masa iddah,
maka dia sudah termasuk wanita asing. Kalau dia termasuk golongan yang
berhak menerima zakat, maka dia boleh diberi zakat, karena termasuk dalam
firman Allah Ta’ala:
‘Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.’ (QS. At-Taubah: 60)
Dan karena nafkah kepadanya bukan merupakan
keharusan bagi suami, maka dibolehkan membayar zakat kepadanya. Kecuali
kalau dia dalam kondisi hamil, karena kalau dia dalam kondisi hamil, maka
suami yang menceraikan harus memberikan nafkah kepadanya. Kalau dia tidak
termasuk golongan yang berhak, seperti kalau ada kerabat yang memberikan
nafkah kepadanya. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepadanya. Karena
tidak termasuk dalam ayat.
Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam:
لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada bagian (zakat) kepada orang kaya,
tidak juga kepada orang kuat yang dapat bekerja.”
(HR. Abu Daud, 1633. Dishahihkan oleh Syekh
Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwaul Gholil, 876)
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah,
3/197: “Orang yang nafkahnya sudah dicukupi oleh kerabat atau suami, maka
dia tidak termasuk fakir menurut (pendapat) yang terkuat. Karena dia tidak
membutuhkan. Seperti orang yang berkerja setiap hari mencukupi
kebutuhannya.”
Kesimpulannya, bahwa seorang suami dibolehkan
memberikan zakatnya kepada (mantan) istri yang diceraikan kalau telah habis
masa iddahnya atau telah dicerai ba'in, jika dia termasuk golongan yang
berhak menerima zakat.