Alhamdulillah.
Tidak diragukan lagi bahwa berbuka ketika
safar disyariatkan dan merupakan keringanan dari Allah Azza Wa Jalla,
bahkan Allah subhanah berfirman:
( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) سورة البقرة: 184
“Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
dalam safarnya biasanya berpuasa dan berbuka. Begitu juga para shahabat, ada
yang berpuasa dan ada yang berbuka. Maka barangsiapa yang berbuka tidak
mengapa dan barangsiapa yang berpuasa tidak mengapa. Berbuka adalah
keringanan (dispensasi) dari Allah Azza Wa Jalla bagi orang-orang
yang bepergian, baik bepergian dengan mobil, onta, perahu atau pesawat.
Tidak ada bedanya semua itu. Maka seorang musafir dibolehkan baginya berbuka
di bulan Ramadan. Kalau dia berpuasa juga tidak mengapa, namun kalau
berpuasa dia kepayahan, maka lebih utama dia berbuka. Seperti saat cuaca
panas, atau dirinya sangat lemah, maka lebih baik berbuka.
Berbuka lebih ditekankan, karena itu berarti
mengambil keringanan Allah Jalla wa ‘Ala. Sebagaimana dinyatakan
dalam hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى
رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah senang jika
keringanan-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan
kepada-Nya dilakukan.”
Kalau panas sekali, sunnahnya adalah berbuka.
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang sedang
dipayungi. Maka beliau bertanya akan hal itu, mereka menjawab: “Sesungguhnya
dia sedang berpuasa.” Maka beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي
السَّفَرِ
“Bukan
merupakan suatu kebaikan, berpuasa dalam safar”
Yakni bagi yang
mereka yang sangat payah.
Adapun jika
berpuasa (bagi musafir) tidak berbahaya baginya dan dirinya tidak merasa
berat, maka dia boleh memilih, antara berpuasa dan berbuka. Terkait dengan
para supir yang telah menghabiskan kehidupannya dalam safar, yang benar
adalah tidak mengapa berbuka meskipun safar adalah pekerjaannya. Maka
seorang sopir tetap –taksi atau yang lainnya- seperti penunggang onta tetap
zaman dahulu. Dibolehkan baginya berbuka meskipun terus menerus safar. Akan
tetapi kalau telah tiba di negerinya, dia harus berpuasa dan tidak berbuka.
Kondisi safar dan perjalanan dari suatu negara ke negara lain, dibolehkan
baginya berbuka meskipun ini adalah pekerjaannya.”
Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah .
Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 3/1230.