1-
Puasa Asyuro yang
kita lakukan pada tanggal sepuluh bulan Muharram adalah hari diselamatkannya
Nabi Musa alaihissalam, karenannya, segolongan kaum Yahudi di Madinah
berpuasa pada hari itu. Pada hari ini pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan untuk berpuasa pada awalnya, kamudian perintah (wajib)
tersebut dihapus dengan datangnya perintah wajib puasa Ramadan. Maka puasa
Asyuro hukumnya berubah menjadi sunnah.
Tuduhan bahwa para khalifah Bani Umayyah
yang menjadikan Asyuro di buan Muharram bersumber dari kalangan Rafidhah
(syiah) yang merupakan salah satu rangkaian dusta mereka yang dengan itu
mereka membangun agama mereka. Juga rangkaian dari dusta mereka yang
menisbatkan semua keburukan kepada para khalifa Bani Umayyah dan masanya.
Seandainya kalangan Bani Umayyah hendak menciptakan hadits dusta dan
menisbatkannya kepada syariat, niscaya mereka akan mengarang-ngarang hari
Asyuro sebagai Id (hari raya)! Bukan berpuasa yang mencegah diri seseoragn
untuk makan, minum, berjimak. Puasa adalah ibadah menahan diri dari perkara
yang dibolehkan, sedangkan Id adalah meluapkan kegembiraan, dengan menyantap
makanan.
2-
Tak diragukan
lagi bahwa kedatangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di Madinah saat
berhijrah terjadi pada bulan Rabiul Awal, bukan di bulan Muharram, lalu
beliau melihat sekelompok orang Yahudi berpuasa, ketika dia bertanya kepada
mereka tentang puasa mereka, mereka berkata, 'Ini adalah hari dimana Allah
menyelamatkan Nabi Musa dan pengikutnya dari tenggelam, maka kami berpuasa
untuk menyatakan rasa syukur kepada Allah.'
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ketika tiba di Madinah,
beliau mendapatkan mereka berpuasa pada satu hari, yaitu hari Asyuro, lalu
mereka berkata, 'Ini adalah hari yang agung, yaitu hari Allah menyelamatkan
Musa dan menenggelamkan Fir'aun, maka Nabi Musa berpuasa sebagai rasa syukur
kepada Allah. Maka Beliau bersabda, 'Aku lebih berhak mengikuti Nabi Musa
dibanding mereka, maka beliau berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa.'
(HR. Bukhari, no. 3216)
Apakah beliau mendapatkan mereka di awal
kedatangannya pada bulan Rabiul Awal, atau setelah di bulan Muharram?
Ada dua pendapat dalam masalah ini, namun
pendapat yang kuat adalah bahwa penyaksian dan dialog tersebut serta
perintah berpuasa terjadi pada bulan Muharram, yaitu pada tahun kedua dari
kedatangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka berdasarkan hal ini, kaum
Yahudi berpedoman dengan bulan-bulan Qamariah dalam penanggalannya.
Ibnu Qoyim rahimahullah berkata;
"Sebagian orang bertanya-tanya dalam
masalah ini, mereka berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda datang ke Madinah pada bulan Rabi'ul Awal, bagaimana Ibnu Abbas
berkata bahwa beliau datang ke Madinah dan mendapatkan orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari Asyura?"
Beliau –rahimahullah- berkata,
"Adapun pertanyaan pertama, bahwa ketika
beliau datang ke Madinah mendapatkan mereka (orang-orang Yahudi) berpuasa
pada hari Asyuro, bukanlah persis saat beliau datang melihat mereka berpuasa
pada hari itu. Karena kedatangan beliau pada hari Senen tanggal dua belas
bulan Rabiul Awal. Akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa pertama kali
beliau mengetahui kisah tersebut terjadi pada tahun kedua setelah
kedatangannya ke Madinah, dimana hal itu tidak dia ketahui ketia berada di
Mekah. Hal ini apabila penanggalan Ahli Kitab dalam puasanya menggunakan
bulan-bulan Qomariah.
Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 2/66
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
"Riwayat ini secara tekstual menimbulkan pertanyaan, karena
di dalamnya terkandung pemahaman bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam ketika datang ke Madinah mendapatkan orang-orang Yahudi melakukan
puasa pada hari Asyura, padahal beliau tiba di Madinah pada bulan Rabi'ul
Awal. Jawaban dari pertanyaan tersebut, bahwa yang dimaksud adalah pertama
kali beliau mengetahui dan pertama kali beliau menanyakan hal tersebut
terjadi setelah beliau datang ke Madinah, sebelum kedatangannya beliau tidak
mengetahuinya. Kesimpulannya, bahwa dalam kalimat riwayat tersebut terdapat
kata yang dibuang, perkiraannya adalah; 'Nabi shallallahu alaihi wa sallam
datang ke Madinah dan menetap hingga hari Asyuro, lalu beliau mendapatkan
orang-orang Yahudi berpuasanya pada hari itu."
Fathul Bari, 4/247
3-
Apakah perhitungan orang Yahudi
untuk menetapkan puasa mereka berdasarkan bulan Qomariah atau bulan
Syamsiah?
Jika kita katakana bahwa perhitungan mereka berdasarkan
penanggalan Qomariah seperti telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak ada
permasalahan. Karena tanggal sepuluh Muharram, tidak berubah setiap tahun.
Adapun jika dikatakan bahwa perhitungan mereka berdasarkan penanggalan
Syamsiah, maka timbul pertanyaan, karena itu berarti hari Asyura
berubah-ubah setiap tahun tidak harus selalu tanggal sepuluh Muharram.
Ibnu Qoyim rahimahullah telah menyebutkan terjadinya
perbedaan tersebut dan menjelaskan bahwa jika berpendapat bahwa perhitungan
mereka berdasarkan bulan-bulan Syamsiah, maka hari dimana Nabi shallallahu
alaihi wa sallam menyaksikan mereka berpuasa adalah pada bulan Rabi'ul Awal,
saat pertama kali Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah.
Maka perhitungan tanggal mereka
berdasarkan peredaran matahari bertepatan dengan awal kedatangan beliau.
Sedangkan hari yang Allah selamat Nabi Musa pada hakekatnya adalah hari
kesepuluh bulan Muharram, akan tetapi patokan mereka berdasarkan peredaran
matahari membuat mereka keliru dalam menetapkannya.
Ibnu Qoyim Al-Jauziah rahimahullah
berkata,
'Apabila perhitungan mereka berdasarkan
peredaran matahari, maka hilanglah permasalahannya. Allah menyelamatkan Nabi
Musa alaihissalam pada hari Asyura di permulaan Muharram, hanya saja orang
Yahudi menetapkannya (asyuro) berdasarkan peredaran matahari, sehingga hari
itu bertepatan dengan kedatangan Rasulullah shallallahu alaiih wa sallam ke
Madinah di bulan Rabi'ul Awal, karena waktu puasa Ahli Kitab berdasarkan
peredaran matahari, sedangkan puasa kaum muslimin berdasarkan peredaran
bulan, demikian pula amal-amal pada bulan-bulan yang diakui baik wajib
maupun sunnah. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Kami lebih
berhak kepada Musa dibandingkan kalian" untuk menjelaskan bahwa kaum
muslimin lebih berhak untuk memuliakan hari tersebut dan menetapkannya.
Sedangkan mereka keliru menetapkannya, karena berdasarkan peredaran
matahari, sebagaimana orang-orang Nashrani keliru dalam menetapkan puasa
mereka dengan menetapkan salah satu musim dalam setahun yang berbeda-beda
bulannya.
Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 2/69-70
Al-Hafiz Ibnu Hajar telah menyatakan bahwa penafsiran ini
merupkan kemungkinan dan beliau telah menjawabnya sebagaimana beliau telah
membantah pilihan yang dikuatkan oleh Ibnu Qoyim.
Beliau (Ibnu Hajar) rahimahullah berkata,
"Sebagian ulama belakangan berkata, 'Ada kemungkinan puasa
mereka (Yahudi) berdasarkan bulan Syamsiah, sehingga tidak ada halangan jika
hari Asyura jatuh pada bulan Rabi'ul Awal, sehingga tidak ada lagi problem
di dalamnya sama sekali. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Qoyim dalam
'Al-Huda', dia berkata, 'Puasanya Ahli Kitab ditetapkan berdasarkan
peredaran matahari.' Saya katakan, 'Apa yang dia katakan bahwa tidak adalagi
problem di dalamnya adalah perkara aneh, karena kesimpulan tersebut akan
menimbulkan problem lainnya, yaitu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa Asyura berdasarkan hisab,
sedangkan yang telah di kenal di kalangan kaum muslimin sepanjang masa
tentang puasa Asyura bahwa dia dilakukan pada bulan Muharram, bukan pada
bulan-bulan lainnya. Benar, terdapat riwayat Thabrani dengan sanad yang baik
dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, 'Hari Asyuro bukanlah hari yang
orang-orang katakan, tapi dia adalah hari ketika Ka'bah di tutup, dan hari
melakukan permainan pedang dan alat perang. Hari itu berputar setiap tahun!
Dahulu orang-orang mendatangi seorang Yahudi untuk menanyakannya, ketika dia
meninggal, mereka mendatangi Zaid bin Tsabit untuk menanyakannya.'
Berdasarkan hal tersebut, maka jalan komprominya adalah
dengan mengatakan bahwa asalnya memang demikian, maka ketika Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa Asyuro, beliau
mengembalikannya berdasarkan petunjuk syariat dengan berpatokan pada hilal,
lalu hal tersebut dijadikan patokan umat Islam. Akan tetapi orang yang
mengatakan bahwa kalangan Yahudi melandasi puasanya dengan perhitungan bulan
Syamsiah perlu dikritisi, karena orang Yahudi hanya melandasi puasanya
dengan hilal (perhitungan bulan).
Ini yang kami saksikan dari mereka. Kemungkinannya, ada di kalangan mereka
yang pernah menghitung bulan berlandaskan peredaran matahari, akan tetapi
sekarang sudah tidak ada lagi, sebagaimana tidak ada lagi ada di kalangan
mereka yang mengatakan 'Uzair adalah anak Allah! Maha Tinggi Allah dari
tuduhan tersebut.
Fathul Bari, 7/276, lihat pula, 4/247
Di tempat lain dalam kitab Fathul Bari,
Ibnu Hajar berkata ketika mengomentari riwayat Thabrani,
'Aku menguatkan maknanya dalam kitab
'Al-Atsar Al-Qadimah' oleh Abu Raihan Al-Biruni, dia menyebutkan
kesimpulannya, 'Orang-orang bodoh di kalangan Yahudi berpatokan dengan
hitungan bintang dalam menetapakan puasa dan hari raya mereka. Hitungan
tahun pada mereka berdasarkan peredaran matahari bukan bulan'. Aku katakan,
'Karena itu, mereka membutuhkan orang yang mengetahui hisab untuk berpatokan
pada hal tersebut.'
Fathul Bari, 4/247-248
Adapun riwayat Zaid bin Tsabit yang
disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullh dan telah dijawab olehnya, perkara
ini telah dibahas oleh Al-Hafiz Ibnu Rajab rahimahullah dari sisi
periwayatan dan matannya.
Beliau berkata,
"Dalam riwayat ini memberikan isyarat
bahwa Asyuro tidak terjadi pada bulan Muharram, akan tetapi dihitung
berdasarkan peredaran matahari, sebagaimana perhitungan Ahli Kitab. Ini
bertentangan dengan apa yang telah dilakukan kaum muslimin sejak dahulu, ...
sedangkan Ibnu Abi Zanad tidak dapat dijadikan patokan dengan pendapatnya
seorang diri, dia telah menjadikan seluruh hadits tersebut dari Zaid bin
Tsabit, padahal bagian akhirnya tidak layak dikatakan sebagai perkataan
Zaid, mungkin dari orang-orang sesudahnya, wallahua'lam
Latha'iful Ma'arif, hal. 53
4-
Boleh jadi
seseorang bertanay, 'Bagaimana Nabi shallallahu alaihi membenarkan orang
Yahudi bahwa hari Asyuro adalah hari diselamatkannya Nabi Musa alaihi wa
sallam dan orang-orang yang bersamanya? Itu berarti sesuai dengan tuduhan
kaum rafidhah (syiah) yang dengan penuh kebusukan dan makar menuduh bahwa
hadits-hadits tentang Asyuro adalah karangan kaum Umawiyah!
Al-Maziri rahimahullah berkata tentang
masalah ini dengan menjawab;
"Berita yang bersumber dari orang Yahudi
tidak diterima, kemungkinannya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam memberikan wahyu yang membenarkan apa yang mereka katakan, atau bahwa
informasi tentang hal tersebut sudah umum dikenal masyarakat (mutawatir)
sehingga sudah menjadi pengetahuan umum."
Dikutip oleh An-Nawawi dalam Syarh
Muslim, 8/11
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah,
rahimahullah, berkata;
"Jika puasanya tidak sesuai dengan apa
yang dilakukan oleh Ahli Kitab, maka ucapan beliau 'Kami lebih berhak kepada
Musa dibandingkan kalian', itu berarti memperkuat puasa yang telah
dilakukannya, dan penjelasan kepada Yahudi bahwa apa yang mereka kerjakan
untuk mengikuti Nabi Musa, juga telah kami kerjakan. Maka kami lebih utama
mengikuti Nabi Musa dibanding kalian."
Iqthida Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 174
5-
Yang layak diketahui bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam pada awalnya senang mengikuti Ahli Kitab dalam
perkara yang tidak diperintahkan (untuk berbeda). Termasuk dalam hal ini
adalah puasa Asyuro.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menjulurkan rambutnya, sedangkan orang-orang
musyrik membelah rambut mereka, sedangkan Ahli Kitab menjulurkan rambutnya.
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada awalnya senang menyepakati
Ahli Kitab terhadap perkara yang tidak diperintahkan (berbeda) dengan
mereka. Baru kemudian beliau membelah rambutnya."
Riwayat Bukhari, no. 7328
Merupakan fiqh (pemahaman) yang baik dari Imam Bukhari
rahimahullah, ketika beliau meriwayatkan hadits ini setelah hadits Abu Musa
dan Ibnu Abbas tentang puasa Asyuro.
Abu Al-Abbas Al-Quthubi berkata,
"Puasa (Asyuro) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ada
kemungkian sebagai tindakan menyepakati mereka (Ahli Kitab) dalam hal ini,
sebagaiman beliau menyepakati mereka dengan menunaikan haji bersama mereka
dan berdasarkan tata cara haji mereka, maksudnya adalah pada pelaksanaan
haji pertama kali sebelum hijrah dan sebelum diwajibkannya haji; Karena
semua itu dianggap sebagai perbuatan baik.
Mungkin juga dikatakan, Allah telah mengizinkan kepadanya
untuk berpuasa Asyuro. Namun ketika berada di Madinah beliau mendapatkan
orang-orang Yahudi melakukan puasa Asyuro, lalu beliau menanyakan mereka
tentang alasan puasa mereka. Mereka berkata sebagai diriwayatkan Ibnu Abbas,
'Ini adalah hari agung, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan
kaumnya dan menenggelamkan Fir'aun serta kaumnya, lalu Musa berpuasa sebagai
rasa syukur, maka kamipun berpuasa pada hari ini. Lalu Nabi shallallahu
alaihi wa sallam berkata, 'Kami lebih utama kepada Musa dibandingkan kalian'
Maka ketika itu beliau melakukan puasa tersebut di Madinah dan memerintahkan
umatnya untuk berpuasa, maksudnya adalah mewajibkan berpuasa dan menguatkan
perintahnya, sehingga kaum musliminnya memerintahkan anak-anaknya yang masih
kecil untuk berpuasa. Rasulullah shallallahu alaihi selalu berpuasa dan
memerintahkan para shahabatnya untuk berpuasa hingga akhirnya diwajibkan
puasa Ramadan dan dihapus kewajiban puasa Asyuro. Beliau berkata kala itu,
'Allah kini tidak mewajibkan puasa (Asyuro) atas kalian hari ini' Kemudian
beliau mempersilahkan untuk memilih antara berpuasa dan berbuka, sementara
keutamaannya masih tetap, beliau berkata, 'Aku berpuasa' sebagaimana
diriwayatkan dalam riwayat Mu'awiyah.
Dengan demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
tidak berpuasa Asyuro dalam rangka mengikuti orang Yahudi, karena beliau
telah melakukannya sebelum datang ke Madinah. Dan ketika itu masih dalam
waktu beliau suka menyepakati Ahli Kitab dalam perkara yang tidak dilarang
kepadanya.
Fathul Bari, 4/248
6-
Telah kita sebutkan dalam
perkataan para ulama bahwa hari Asyuro telah dikenal di tengah masyarakat
Quraisy dan juga telah dikenal oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam semasa
beliau masih di Mekah. Mereka memang mengagungkannya, bahkan mereka berpuasa
pada hari itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melakukan puasa
pada hari itu, hari itu mereka jadikan sebagai hari untuk memakaikan
(kiswah) Ka'bah. Mana tuduhan batil itu yang mengatakan bahwa Asyuro
merupakan karangan Bani Umayyah dengan semua kenyataan ini?! Banyak
hadits-hadits shaheh yang secara jelas menyebutkan hal tersebut.
Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
'Dahulu kaum Quraisy melakukan puasa Asyuro semasa jahiliah,
dan adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga berpuasa pada hari
itu. Maka ketika beliau hijrah ke Madinah, beliaupun berpuasa dan
memerintahkan para shahabat untuk berpuasa, ketika bulan Ramadan diwajibkan,
beliau berkata, 'Siapa yang suka hendaknya dia berpuasa, siapa yang suka dia
boleh meninggalkannya.'
Riwayat Bukhari, no. 1794, Muslim, no. 1125. Redaksi berasal
darinya.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, 'Kaum jahiliah
dahulu melakukan puasa Asyuro, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan
kaum muslimin juga melakukan puasa pada hari itu sebelum diwajibkan Ramadan.
Ketika Ramadan telah diwajibkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, 'Sesungguhnya Asyuro adalah hari di antara hari-hari Allah, siapa
suka hendaknya dia berpuasa, siapa yang suka dia boleh meninggalkannya'
Riwayat Muslim, no. 1126
Kami sebutkan riwayat Ibnu Umar di sini sebagai bantahan bagi
kaum rafidhah dan siapa yang mengikuti mereka karena kebodohannya, atas
tuduhan bahwa hanya Aisyah radhiallahu anha yang meriwayatkan bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam telah berpuasa Asyuro di Mekah.
Ibnu Abdil Bar, rahimahullah, berkata,
'Abdullah bin Umar telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dalam masalah ini seperti riwayat Aisyah, diriwayatkan oleh
Ubaidillah bin Umar dan Ayub dari Nafi dari Ibnu Umar, bahwa dia berkata
tentang puasa Asyuro, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada
hari itu dan memerintahkan (orang lain) untuk berpuasa.'
At-Tamhid Lima Fil Muwaththa Minal Ma'ani wal Asanid, 7207.
An-Nawawi, rahimahullah, berkata,
Kesimpulan dari keseluruhan hadits-hadits ini adalah bahwa
hari Asyuro adalah hari yang pada hari itu kaum jahiliah dari kafir Quraisy
dan selainnya, serta orang-orang Yahudi, melakukan puasa. Kemudian Islam
datang menguatkan hal tersebut, kemudian setelah itu penekanannya
berkurang.'
Syarah Muslim, 8/9-10
Abu Al-Abbas Al-Qurthubi, rahimahullah, berkata,
Perkataan Aisyah, 'Kaum Quraisy berpuasa Asyuro pada masa
jahiliahnya' menunjukkan bahwa puasa pada hari itu seudah dikenal ajaran dan
ketentuannyanya di kalangan mereka. Boleh jadi mereka melandasi puasanya
dari ajaran Nabi Ibrahim dan Islam alaihimassalam, karena mereka sering
melandasi ajarannya dengan kepada kedua Nabi tersebut, seperti haji dan
lainnya.
Al-Mufhim Limaa Asykala min Talkhis Kitab Muslim, 3/190-191
Dapat juga dilihat tentang sebab puasa kaum Quraisy pada hari
tersebut dalam kitab Al-Mufashshal fi Tarikhil Al-Arab Qablal Islam,
11/339-340
7-
Akhirnya, semua yang kami telah
sebutkan dari sunnah yang shahih tentang keutamaan puasa Asyura, dan bahwa
berpuasa di dalamnya dapat menghapus dosa setahun, dan bahwa dia telah
ditetapkan sebagai hari kesepuluh bulan Muharram, semua itu bukan hanya
pendapat Ahlussunnah. Bahkan hal itu telah dinyatakan pula dalam kitab-kitab
kaum rafidhah yang terpercaya! Bagaimana hal ini dapat mereka pahami dengan
tuduhan mereka bahwa apa yang kami yakini merupakan isra'iliyat yang
bersumber dari orang Yahudi atau karangan Bani Umayyah!!
a-
Diriwayatkan dari Abu Abdillah
alaihissalam dari bapaknya, bahwa Ali alaihimassalam, berkata, 'Berpuasalah
kalian pada hari Asyuro, yaitu hari kesembilan dan kesepuluh, karena hal itu
dapat menghapus dosa setahun."
Diriwayatkan oleh Ath-Thusi dalam Tahizib Al-Ahkam, 4/299,
dan Al-Istibshar, 2/134, juga oleh Al-Faidh Al-Kasani dalam Al-Wafie, 7/13,
Al-Hur Al-Amili dalam Wasa'il Syiah, 7/337, Al-Brujudi dalam Jami Ahadits
Syiah, 9/474-475.
b-
Diriwayatkan dari Abul Hasan
alaihissalam, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam pada hari Asyuro.'
Tahzib Al-Ahkam, 4/29, Al-Ishtibshar, 2/134, Al-Wafie, 7/13,
Wasa'il Asy-Syiah, 7/337, Jami Ahadits Asy-Syiah, 9/475.
3- Diriwayatkan dari Ja'far dari bapaknya alaihissalam, dia
berkata, 'Puasa pada hari Asyuro menghapus dosa setahun.'
Tahzibul Ahkam, 4/300, Al-Istibshar, 2/134, Jami Ahadits
Asy-Syiah, 9/475, Al-Hada'iq An-Nadhirah, 13/371, Al-Wafi, Al-Kasyani, 7/13,
Al-Hurrul 'Amili dalam Wasa'ilul Syi'ah, 7/337.
4- Dari Ali radhiallahu anhu, dia berkata, 'Berpuasalah pada
hari Asyura, tanggal sembilan atau sepuluh, sebagai kehati-hatian, karena
hal itu akan menjadi penghapus dosa setahun sebelumnya.
Jika ada di antara kalian tidak
mengetahuinya sehingga dia sudah makan, maka sempurnakan (sisa harinya)
dengan berpuasa.'
Riwayat ini disampaikan oleh ahli hadits
kalangan syiah Husain An-Nuri Ath-Thibrisi dalam Al-Mustadrak Al-Wasa'il,
1/594, Al-Brujurdi dalam Jami Ahadits Asy-Syiah, 9/475.
5- Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
dia berkata, 'Jika engkau melihat hilal Muharram, hitunglah. Jika aku berada
di tanggal sembilan, maka di pagi harinya aku berpuasa.' Lalu aku (perawi)
berkata, 'Begitukan puasanya Muhammad shallallahu alaihi wa alihi? Beliau
berkata, 'Ya'.
Riwayat ini disampaikan oleh seorang
Syi'i Radhiauddin Abul Qasim Ali bin Musa bin Ja'far bin Thaus, dalam
kitabnya, Iqbal Al-A'mal, hal. 554, Al-Hurrur Amili dalam Wasa'ilul Syi'ah,
7/347, An-Nuri Ath-Thibrisy dalam Mustadrak Al-Wasa'il, 1/594, Jami Ahadits
Asy-Syiah, 9/475.
Kami dapatkan riwayat-riwayat ini dengan
seluruh takhrijnya dari kitab, Man Qatala Husain radhiallahu anhu (Siapa
yang membunuh Husain radhiallahu anhu), pengarang, Abdullah bin Abdul Aziz.
Wallahua'lam.