Alhamdulillah, boleh mempergunakan alat bantu seperti teropong dan lain sejenisnya
dalam ru'yat hilal. Dan tidak boleh bersandar kepada ilmu falak dalam menetapkan
awal bulan Ramadhan atau Hari Raya. Sebab Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan
hal tersebut, baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Yang disyariatkan bagi
kita adalah penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ru'yat Hilal Ramadhan
untuk menetapkan awal Ramadhan dan hilal Syawal untuk menetapkan akhir Ramadhan
serta Hari Raya I'edul Fitri. Allah telah menjadikan hilal sebagai ketetapan
waktu bagi umat manusia dan untuk menetapkan ibadah haji. Seorang muslim tidak
boleh menetapkan waktu-waktu ibadah dengan selainnya seperti, puasa bulan Ramadhan,
Hari Raya 'Iedul Fitri, haji, puasa kifarat bagi yang membunuh tanpa sengaja,
kifarat zhihar dan sejenisnya. Allah berfirman:
"Barangsiapa di antara kamu ada yang melihat hilal maka berpuasalah."
(QS. Al-Baqarah :185)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah :"Bulan sabit
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;. (QS. Al-Baqarah
:189)
"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu karena
melihat hilal, jika pandangan melihat hilal terhalang olehmu maka genapkanlah
bilangan bulan tiga puluh hari."
Berdasarkan nash-nash tersebut, bagi setiap orang yang tidak menyaksikan hilal
di daerah mereka dalam keadaan cuaca terang maupun buruk untuk melengkapi bilangan
bulan Sya'ban tiga puluh hari.(Lihat Fatawa Lajnah Daimah X/100)
Hal itu jika tidak terlihat hilal di tempat lain, jika ternyata hilal telah
terlihat di tempat lain menurut kriteria syar'i maka kaum muslimin yang lainnya
wajib berpuasa, itulah pendapat mayoritas ahli ilmu. Wallahu a'lam.