Ikut serta dalam Hari Raya orang kafir bersama mereka tidak boleh, berdasarkan
hal-hal berikut:
Pertama: itu berarti menyerupai mereka. Nabi bersabda:
"Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dikatakan oleh Al-Albani -Rahimahullah--
: "Hasan shahih." (Shahih Abu Dawud II : 761)
Ini merupakan ancaman keras. Abdullah bin Amru bin Ash Radhiallahu 'anhuma
pernah menyatakan: "Barangsiapa yang tinggal di negeri kaum musyrikin
dan mengkuti acara Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu meniru mereka
hingga mati, ia akan merugi di Hari Kiamat nanti."
Kedua: Ikut serta berarti juga menyukai dan mencintai mereka
Allah berfirman:
"Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai
wali kalian.."
Demikian juga Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman; janganlah kalian menjadikan musuh-musuh-Ku
dan musuh-musuh kalian sebagai wali yang kalian berikan kepada mereka kecintaan
padahal mereka telah kafir terhadap kebenaran yang datang kepada mereka.."
Yang ketiga: Hari Raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah
keduniaan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits: "Setiap kaum memiliki
Hari Raya, ini adalah Hari Raya kita.." Hari Raya mereka mengekspresikan
akidah mereka yang rusak, penuh syirik dan kekafiran.
Keempat: "Dan mereka-mereka yang tidak menghadiri kedustaan (kemaksiatan).."
ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan kedustaan dalam ayat
itu adalah Hari-hari Raya kaum musyrikin. Sehingga tidak boleh menghadiahkan
kepada mereka kartu ucapan selamat, atau menjualnya kepada mereka, demikian
juga tidak boleh menjual segala keperluan Hari Raya mereka, baik itu lilin,
pohon natal, makanan-makanan; kalkun, manisan atau kue yang berbentuk stik
atau tongkat dan lain-lain.
Sebelumnya telah dijawab pertanyaan serupa dengan lebih rinci pada no. 479.