Alhamdulillah.
Jika seorang
muslim berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur syar’i, maka wajib
baginya mengqadanya, jika uzurnya telah hilang atau selesai. Hendaknya
secepatnya dia mengganti puasa yang dia tinggalkan sedapat mungkin.
Firman Allah
ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS.
Al-Baqarah: 184).
Adapun niat puasa harus dilakukan di malam hari (sebelum
terbit fajar), sedangkan tempat niat ada di dalam hati, yaitu berniat akan
melakukan suatu pekerjaan dengan keinginan kuat. Dengan demikian niat telah
terwujud, tidak perlu diucapkan, karena niat ada di dalam hati.
Oleh karena itu hendaknya ketika akan melakukan amal ibadah diniatkan ikhlas hanya karena Allah semata. Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah) semata-mata dengan niat.".