Jawab:
Alhamdulillah
Pertama,
Pengobatan senyawa atau mengobati dengan senyawa adalah memberikan tetesan
kecil pada pasien dari jenis penyakit yang dideritanya. Sementara riset dan
studi masih berjalan terkait dengan pengobatan dalam bentuk seperti ini. Belum
ada kepastian keberhasilannya berdasarkan medis.
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-‘Alamiyah’ dinyatakan bahwa
pengobatan senyawa ‘Homeopathy’ adalah metode pengobatan kedokteran yang
berdiri atas azas ‘Benda/barang yang (menjadi sumber penyakit) sama akan dapat
menyembuhkan (penyakit) yang sama’. Sebagaimana ungkapan para dokter tentang
metode ini, bahwa kandungan (bakteri) yang menyebabkan sakit pada orang sehat,
akan dapat menyembuhkan penyakit yang yang sama pada orang yang sakit. Pada
sebagian tumbuh-tumbuhan -sebagai contoh- menyebabkan sakit kulit, maka dengan
tumbuh-tumbahan tersebut para dokter mengobati penyakit ini denga. Bawang merah
dapat mengeluarkan air mata, dan menyebabkan aliran di hidung tersumbat. Oleh
karena itu bawang merah digunakan untuk obat flu.
Dokter Jerman Samuel Hanman menemukan cara pengobatan senyawa pada akhir
abad kedelapan belas. Telah diketahui pengobatan senyawa dengan operasi yang
dinamakan ‘Al-Itsbat (penetapan)’. Sebelumnya telah dilakukan eksperiman dengan
berbagai macam bakteri pada orang-orang sehat, dampaknya diperhatikan dengan
seksama, lalu para dokter memberikan pengobatan senyawa kepada orang yang sakit
dengan sekali obat saja pada setiap orang. Sebab mereka meyakini bahwa penggunaan
obat-obatan terlalu banyak dapat berdampak kuat pada setiap obat. Karena
itu, pengobatannya diringankan dimana
pasien mendapatkan sedikit tetesan penguat dari obat. Diyakini bahwa cara
seperti ini, pengobatan bermanfaat hingga ke akarnya. Disamping dapat menolak
efek yang berbahaya.
Kebanyakan kandungan obat-obatan untuk pengobatan senyawa pada bakteri
terkandung racun atau berbahaya bagi manusia jika tetesannya ditambah. Apalagi
lagi bahwa reaksi positif pengobatan senyawa belum terbukti secara ilmiah.
Karena itu, pengobatan senyawa masih ditentang kebanyakan dokter.
Kedua,
Adapun terkait kandungan dari pengobatan tersebut, maka dilihat bahan
dasarnya, agar dapat menentukan hukum sesuai dengan dalil-dalil agama dari
Kitab dan Sunnah.
a. Khusus terkait
kandungan racun, sebagian ulama melarang mengkonsumsi racun. Baik banyak maupun
sedikit, baik yang jelas berbahaya, atau yang diperkirakan ada manfaatnya.
Mereka yang berpendapat membolehkan mengatakan bahwa hal tersebut dilihat dari
sisi dampak racun itu dan seberapa jauh bermanfaat untuk tubuh pasien. Hal itu
harus berasal dari eksperiman
berkali-kali sehingga hati menjadi tenang dengan hasilnya. Dan obat ini selayaknya mempunyai kekuatan
yang lebih dari lainnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Obat yang ada
racunnya, jika kemungkinan besar dengan meminumnya atau digunakan akan
menyebabkan binasa atau gila, maka tidak dibolehkan meminumnya. Kalau
kemungkinan besar selamat, dan diharapkan manfaat darinya, maka yang lebih utama adalah dibolehkan untuk
meminumnya untuk menolak apa yang lebih berbahaya darinya sebagaimana obat-obat
lainnya. Ada kemungkinan tidak dibolehkan apabila jiwanya akan binasa
karenanya. Pendapat yang pertama itu yang lebih kuat, karena kebanyakan obat
ditakutkan akan hal itu. Telah dibolehkan menolak sesuatu yang lebih besar
bahayanya.’ (Ringkasan dari kitab Al-Mughni, 1/447)
b. Sementara khusus
penggunaan obat yang mengandung alkohol, ketahuilah terkait dengan alkohol di
sini ada dua hal, pertama, apakah ia najis atau tidak? Kedua, apakah
berpengaruh ketika dicampur dengan lainnya dari obat-obatan atau tidak?
Masalah pertama, jumhur (mayoritas) ulama’
berpendapat akan najisnya khomr (minuman keras) secara hissi (yang nampak)
sementara ulama’ lainnya mengatakan najisnya itu najis maknawi.
Sementara masalah kedua, alkohol kalau dicampur
dengan obat lainnya, kemungkinan dampaknya jelas, kuat dan sangat reaktif.
Kemungkinan tidak begitu. Kalau dampaknya itu jelas, kuas dan reaktif, maka
diharamkan mencampur dan penggunaan obat itu. Kalau alkohol tidak berdampak
pada obat itu, maka diperbolehkan penggunaannya. Disana ada perbedaan antara
mengkonsumsi alkohol secara langsung dan antara mencampurkan dengan lainnya.
Kalau seseorang mengkonsumsi sendiri, maka tidak diperbolehkan meskipun sedikit
kandungannya. Kalau dicampur dengan lainnya, maka seperti tadi penjelasannya.
Silahkan melihat fatwa ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah akan hal itu dalam soal jawab
no. 40530. Dan silahkan melihat
rincian fatwa Syekh Muhammad bin Sholeh AL-Utsaimin di soal jawab no. 59899.
Ringkasannya adalah:
1. Belum ada ketetapan
manfaat pengobatan senyawa menurut pakar para dokter, disana ada yang memerangi
dan menolaknya.
2. Jangan mengkonsumsi
obat apa saja kecuali kalau telah ada ketetapan manfaatnya –pada kebanyakan
pasien- atau dengan perkiraan kuat.
3. Hati-hati dari obat
yang mengandung unsur racun atau alkohol kecuali kandungannya sedikit dan telah
ada ketetapan manfaat obat itu untuk kebanyakan pasien sesuai dengan studi yang
telah dikuatkan serta hasil yang benar-benar nyata.
4. Kami nasehatkan
dengan ruqyah sya’iyyah yang terdiri dari Al-Qur’an, zikir, dan doa-doa
syar’iyyah. Anda baca untuk diri anda, sambil memohon kepada Allah Ta’ala untuk
menolak penyakit anda. Dan kami nasehatkan kepada anda untuk mempergunakan obat
yang telah ditegaskan agama bahwa ia akan bermanfaan serta berfaedah seperti
madu, jintan hitam (habbatus sauda’). Tidak mengapa merujuk kepada para dokter
untuk menentukan takaran dan cara penggunaannya.
Kami memohon kepada Allah agar memberi kesehatan dan kesembuhan kepada para
pasien dari kalangan orang Islam.
Wallahu’alam