Alhamdulillah
Siapa yang menuju Mekah, namun dia tidak niat untuk haji atau
umrah, seperti pedagang atau pencari kayu bakar atau petugas pos dan
semacamnya, maka dia tidak diharuskan ihram kecuali jika ingin umrah atau
haji. Berdasarkan sabda Nabi shallallahua alaihi wa sallam saat menetapkan
tempat-tempat miqat,
هُنَّ
لَهُنَّ
وَلِمَنْ
أَتَى
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
غَيْرِ
أَهْلِهِنَّ
لِمَنْ
كَانَ
يُرِيدُ
الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ
"Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk
negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut,
jika dia niat haji atau umrah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)
Maka pemahaannya adalah bawah siapa yang melewati miqat namun
tidak niat haji atau umrah, maka tidak diwajibkan ihram baginya. Ini
termasuk kasih sayang Allah dan kemudahan terhadap mereka. Hal tersebut
dikuatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat datang ke Mekah pada
peristiwa Fathu Mekah, tidak melakukan ihram, bahkan dia masuk sedangkan di
kepalanya terdapat penutup kepala, karena ketika itu dia tidak niat haji dan
umrah, tapi hanya hendak menundukkannya dan menghilangkan kesyirikan di
dalamnya."
(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Majmu Fatawa Bin Baz,
16/44-45).