Alhamdulillah.
Syarat dalam istilah ahli ushul adalah apa
yang kalau dia tidak ada, maka sebuah perbuatan (ibadah) tidak dapat ada
(terlaksana), dan kalau dia ada perbuatan tersebut tidak harus ada.
Maka syarat sah shalat adalah apa yang
menentukan sahnya shalat. Dimana kalau tidak ada syarat-syarat berikut ini,
maka shalatnya tidak sah, yaitu:
Syarat pertama: Masuk waktu (shalat)–Ini
adalah syarat yang paling penting-.
Tidak sah shalat sebelum masuk waktu menurut
ijma (konsensus) para ulama. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
( إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً
مَوْقُوتاً ) النساء /103
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman” (QS.An-Nisa: 103).
Waktu shalat, telah Allah
sebutkan secara global dalam Kitab-Nya:
(
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ
الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً ) الإسراء/78
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh.
Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS.
Al-Isra: 78).
Firman Allah
(لِدُلُوكِ
الشَّمْسِ) adalah
tergelincirnya matahari, sedangkan firman-Nya
( إِلَى غَسَقِ
اللَّيْلِ ) adalah pertengahan
malam. Waktu ini adalah pertengahan siang sampai pertengahan malam, mencakup
waktu empat shalat, Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Dan Nabi
sallallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan (dengan rinci) dalam sunnahnya.
Telah dijelaskan pada soal jawab no.
9940.
Syarat kedua: Menutup aurat.
Siapa menunaikan shalat dalam keadaan
auratnya terbuka maka shalatnya tidak sah, berdasarkan firman Allah:
( يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )
الأعراف/31
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (QS.
Al-A’raf: 31).
Ibnu Abdul Bar rahimahullah
berkata: “(Para Ulama) telah sepakat (ijma) akan rusaknya shalat orang yang
menanggalkan bajunya sementara dia mampu menutupinya dan dia shalat (dalam
kondisi) telanjang”. Untuk menambah faedah, silahkan merujuk soal jawab no.
81281.
Aurat bagi orang-orang yang
shalat (ada) beberapa bagian,
1.
Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat
laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua
kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2.
Aurat pertengahan (mutawasithoh),
yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3.
Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat
wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat
kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan
kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.
Syarat ketiga dan keempat:
bersuci.
Bersuci ada dua macam;
Bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.
1.
Bersuci dari hadats besar dan kecil (akbar
dan asghar).
Barangsiapa
menunaikan shalat (padahal dia dalam kondisi) hadats, maka shalatnya tidak
sah menurut ijma (konsensus) para ulama. Sebagaiamana diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 6954, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi
sallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:
(
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ )
“Allah tidak menerima
shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia
berwudhu”.
2. Bersuci dari najis.
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka
shalatnya tidak sah.
Maha seharusnya bagi
orang yang shalat menjauhi najis dalam tiga tempat.
Tempat pertama: Badan,
tidak dibolehkan ada sedikitpun najis di badannya. Yang menunjukkan hal itu
adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 292, dari Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam
melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar: ”Bahwa sesungguhnya
keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa
besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah (fitnah) dan yang
lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing...” Al-hadits.
Tempat kedua: Pakaian.
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 227,
dari Asma binti Abu Bakar radhiallahu’anhuma, dia berkata: Seorang wanita
datang (menemui) Nabi sallallahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Bagaiamana
pendapat anda, salah seorang di antara kami sedang haid, lalu mengenai baju.
Apa yang dia perbuat? (beliau) menjawab: “Hendaknya dia garuk, kemudian
dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai
baju tersebut)”.
Tempat ketiga: Tempat
dimana dia shalat. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata:
”Ada orang badui datang dan kencing di pojok masjid, orang-orang
menghardiknya (sementara) Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang
(menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu’alaihi wasallam
menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi).
Syarat yang kelima: menghadap kiblat.
Barangsiapa shalat wajib tanpa menghadap
kiblat (sementara) dia mampu untuk menghadapnya, maka shalatnya batal
menurut ijma( konsensus) para ulama. Berdasarkan firman Allh ta’ala:
( فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا
كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ) البقرة/144
“Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah
mukamu ke arahnya” (QS. Al-Baqarah: 144).
Juga berdasarkan sabda
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam –dalam hadits orang yang keliru
shalatnya, "Kemudian menghadaplah kiblat dan bertakbirlah”. (HR. Bukhari,
no. 6667). Sebagai tambahan, silahkan merujuk soal jawab no.
65853.
Syarat keenam: Niat.
Barangsiapa menunaikan
shalat tanpa niat, maka shalatnya batal. Sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari dari Umar bin Khattab radhiallahu’anhu, dia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah)
itu dengan niat. Dan sesungghnya setiap orang itu (tergantung) apa yang dia
niatkan”. Maka Allah tidak akan menerima amal (ibadah) tanpa niat.
Keenam syarat tadi adalah
syarat khusus dalam shalat. Ditambah lagi syarat-syarat umum pada semua
ibadah, yaitu: Islam, berakal, tamyiz (usia anak-anak sebelum baligh yang
sudah mampu membedakan yang baik dan buruk). Kesimpulannya, syarat sah
shalat secara umum ada sembilan: Islam, berakal, tamyiz, menghilangkan
hadats, menghilangkan nasjis, menutup aurat, masuk waktu (shalat), menghadap
kiblat dan niat.
Wallahu’alam.