Alhamdulillah,
Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Baik bagi imam,
munfarid (orang yang shalat seorang diri) dan makmum. Baik dalam shalat
sirriyyah (shalat yang bersuara pelan) maupun jahriyah (dikeraskan).
Berdasarkan keumuman dalil perintah bacaan Al-Fatihah dalam shalat.
Maka barangsiapa yang bergabung dalam jama’ah dan bertakbir
bersama imam, diharuskan baginya membacanya (Al-Fatihah). Kalau imam telah
ruku sebelum dia sempurna (membaca Al-Fatihah), maka dia harus ikut (ruku)
dan dianggap mendapatkan rakaat itu. Begitu pula apabila dia bergabung saat
imam (dalam kondisi) ruku sempurna, maka dia dianggap mendapatkan rakaat
yang dia dapat ruku bersama imam. Hal itu berdasarkan pendapat yang kuat di
antara pendapat para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah (ketika itu)
menjadi gugur, karena tidak memungkinkan untuk membacanya berdasarkan hadits
Abi Bakrah yang terkenal, diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. (Al-Lajnah
Ad-Daimah Lilbuhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, 6/387)
Sebagai tambahan informasi, silahkan merujuk soal jawab no.
74999.