Aqidah
Ibadah
» Puasa
 
10209



Istri Yang Telah Diceraikan Suaminya Namun Sang Suami Tidak Menyerahkan Surat Cerai Untuk Istrinya
ar - en - fr - id - ur
Share |
Seorang suami menceraikan istrinya dan telah berakhir masa iddahnya sementara sang istri tidak mampu mendatangkan surat cerai dari KUA atau dari Pengadilan Agama setempat, apakah si istri tersebut boleh menikah dengan orang lain?

Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid



 
 
 
 
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2013  : 90.01