Al-Hamdulillah. Mengambil berkah dari bekas sentuhan Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah diamalkan di jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
seperti dari air bekas wudhu beliau, dari pakaian beliau, dari makanan dan
minuman beliau, dari rambut dan segala yang pernah beliau sentuh. Sebagaimana
para khalifah Abbasiyyah selalu memelihara pakaian Nabi untuk mengambil berkah
dari beliau, terutama dalam peperangan.
Adapun mengambil berkah dari yang pernah tersentuh oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam seperti air wudhu,keringat, rambut beliau dan sejenisnya
memang hal yang sudah dikenal pada masa Nabi dan dibolehkankan oleh para Sahabat
dan para Tabi'ien serta dibenarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
sendiri. Namun mengusap-ngusap pintu, dinding, jendela dan sejenisnya
di masjid Al-Haram dan masjid An-Nabawi adalah perbuatan bid'ah yang tidak
ada asalnya. Perbuatan itu harus ditinggalkan, karena persoalan ibadah itu
sudah baku, hanya boleh melakukan ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam agama ini maka amalannya
itu tertolak."
HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat Muslim dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dengan sanad
muallaq dalam Shahih-Nya namun dengan cara periwayatan yang tegas:
"Barangsiapa yang mengamalkan ibadah tanpa ajaran dari kami, maka
amalannya itu tertolak."
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu
'anhu bahwa ia menceritakan: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
dalam khutbah beliau pada hari Jumat: "Amma ba'du:
"sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitabullah, sebaik-baiknya
petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sejelek-jelek
urusan adalah yang dibuat-buat. Setiap yang dibuat-buat adalah bid'ah, setiap
bid'ah adalah sesat."
Banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan itu yang mengharuskan kaum muslimin
untuk berpegang-teguh pada syariat Allah, seperti menyentuh hajar Aswad atau
menciumnya, atau menyentuh rukun Yamani. Oleh sebab itu diriwayatkan dengan
shahih dari Umar bin Al-Khattab bahwa beliau pernah mencium Hajar Aswad. Ketika
menciumnya, beliau berkata:
"Saya tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat
atau mudharrat. Kalau aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menciummu, akupun tidak akan pernah menciummu."
Dengan demikian dapat dimaklumi bahwa mengusap-ngusap sisa rukun yang lain,
demikian juga dengan dinding dan tiang-tiang (di masjid Al-Haram) tidaklah
disyariatkan. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah
melakukannya dan tidak pernah memberi petunjuk untuk melakukannya. Demikian
pula karena hal itu bisa menjadi sarana perbuatan syirik. Demikian juga halnya
dengan dinding-dinding, jendela-jendela dan tembok-tembok masjid An-Nawabi,
itu lebih tidak disyariatkan lagi, tidak pernah beliau ajarkan dan tidak pernah
dilakukan oleh para Sahabat Radhiallahu 'anhum.
Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah- IX : 106