Alhamdulillah
Pertama:
Penerjemahan makna
nama dan sifat Allah ke bahasa non Arab disyaratkan beberapa perkara:
1.
Penerjemahnya adalah orang yang memahami bahasa Arab dan
bahasa yang ingin diterjemahkannya
2.
Penerjemahnya adalah orang yang amanah dalam mengutip dan
menerjemahkan.
3.
Hendaknya sang penerjemah memiliki ilmu syariat dan memiliki
aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.
Jika tidak, maka terjemahnya tidak dapat dijamin tersusupi
keyakinan sesat dan menyimpang.
Lihat fatwa-fatwa para ulama
tentang dibolehkannya hal tersebut (penerjemahan nama dan sifat Allah) jika
terpenuhi syaratnya dalam jawaban pada soal-soal no.
9347 dan
98553.
Kedua:
Konsekwensi hukumnya dalam masalah
sumpah adalah bahwa sumpah dengan menggunakan nama dan sifat Allah Ta'ala
walaupun dengan selain bahasa Arab. Siapa yang mengucapkan kalimat-kalimat
tersebut dan yang dimaksud adalah Allah Azza wa Jalla, maka sumpahnya
berlaku dan wajib baginya membayar kafarat jika dia melanggarnya.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
"Sumpah tidak berlaku kecuali dengan nama Allah Azza wa Jalla, apakah dengan
menggunakan salah satu nama-Nya atau dengan riwayat apa saja, jika yang
dimaksud adalah Allah Azza wa Jalla dan bukan selain-Nya, seperti muqallibul
qulub (yang membolak balikkan hati) waaritsul Ardhi wa man alaiha (Pewaris
bumi dan seisinya), allazii nafsi biyadihi (Yang jiwaku ada di tangan-Nya),
Rabbul Aalamiin (Tuhan semesta alam) dan yang semisal dengan itu. Hal itu
berlaku untuk semua bahasa. Atau bersumpah dengan ilmu Allah, kekuasaan-Nya,
kekuatan-Nya atau keagungan-Nya dan semua ungkapan seperti itu. Jika
seseorang bersumpah dengan kata-kata ini, maka dia dianggap telah bersumpah
dan jika dia melanggarnya, maka dia wajib membayar kafarat." (Al-Muhalla,
8/30)
Ibnu Hammam Al-Hanafi rahimahullah
berkata, "Seandainya dia berkata dalam bahasa Persia, 'Sukandami Khuram
Bikhadai' maka ucapan itu dianggap sumpah, karena maknanya adalah, "Aku
bersumpah kepada Allah sekarang." (Fathul Qadir, 5/76)
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah rahimahullah berkata, "Demikian pula, Rabb, dalam bahasa Arab
disifat dengan bahasa Arab dengan kata 'Allah Ar-Rahman Ar-Rahim' dan dengan
bahasa Persia 'Khuday Bazrak' dengan bahasa Turki 'Sarkwi' dan semacamnya.
Yang dimaksud adalah satu, Allah Ta'ala.
Penamaan
yang menunjukkan seperti itu banyak." (Al-Fatawa Al-Kubro, 6/568)
Hanya saja yang
hendaknya digunakan oleh seorang muslim dalam ibadah, doa dan berbagai
keadaannya terkait dengan nama Allah Ta'ala adalah kata yang dalam bahasanya
berarti nama (Allah) dan menjadi tanda dan ciri khusus bagi kaum muslimin.
Hendaknya dia menjauhi kata yang maknanya masih bercampur dengan selainnya.
Seperti kata (GOD), karena yang dimaksud kadang-kadang adalah Allah, dan
kadang-kadang untuk selain Allah.
Apa yang telah kami sebutkan
semestinya berlaku terhadap orang yang tidak pandai berbahasa Arab. Adapun
bagi siapa yang pandai mengucapkannya dalam bahasa Arab, maka dibolehkan
baginya menggunakan terjemahannya untuk memberikan pemahaman dan penjelasan
agama. Adapun jika dia (yang dapat mengucapkan bahasa Arab) hendak berdoa,
bersumpah, maka hendaknya dia menjauhi hal tersebut menyebutkan nama Allah
selain dengan bahasa Arab. Sebab, itulah (nama dan sifat yang berbahasa
Arab) yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunah.
Wallahua'lam.